Kayu Gergajian (KGG) adalah
kayu persegi empat dan papan jeblosan dengan ukuran tertentu yang diperoleh
dengan menggergaji kayu bundar atau kayu bentuk lainnya.
Dimensi kayu gergajian
mencakup Panjang (P), Lebar (L) dan Tebal
(T). Pengalian ketiga dimensi tersebut akan menghasilkan isi (volume) kayu
gergajian.
Ada beberapa jenis kayu
gergajian menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 7537.1:2010, diantaranya
yang umun sebagai berikut:
- Kayu Gergajian Pendek : Kayu gergajian dengan ukuran panjang < 1 meter
- Broti : Kayu Gergajian dengan tebal ≥ lebar
- Balok : Broti yang memiliki hati
- Kayu Pas/Bare Sawn: Kayu gergajian yang mempunyai ukuran yang sama dengan ukuran baku
- Papan Jeblosan/Loseware : Papan yang salah satu atau kedua sisinya tebalnya belum digergaji dan masih mengandung gubal
- Papan Lebar/Board : Kayu gergajian dengan ukuran Lebar ≥ 10 cm, dan tebal < ½ lebar
- Papan List/strip : Kayu gergajian dengan ukuran lebar < 10 cm,
Istilah lain yang perlu
diketahui dalam pengukuran KGG:
- Sortimen : Kelompok kayu gergajian dengan ukuran tertentu
- Potongan: suatu bidang empat persegi panjang dengan ukuran tertentu yang dibuat pada permukaan pengujian kayu gergajian
- Toleransi : batas penyimpangan yang masih diperkenankan
- Ukuran Baku : Ukuran yagn ditetapkan atau disepakati sesuai dengan permintaan atau asar atau ukuran yang tercantum dalam dokumen
- Pengujian Kayu: Suatu kegiatan dalam rangka menetapkan jenis kayu, isi (volume) kayu dan mutu kayu
- Bontos : Penampang melintang pada kedua ujung kayu gergajian
- Cacat : Suatu kelainan yang terdapat pada kayu yang dapat mengurangi mutu kayu
- Hati/Empulur : bagian pusat dari kayu termasuk gabus
- Gubal : bagian kayu antara kulit dan teras, pada umumnya berwarna lebih terang dari kayu teras
- Lapuk/Busuk: Suatu keadaan dimana kayu telah menjadi lunak/busuk
- Mata Kayu : bagian dari cabang atau ranting yang dikelilingi oleh pertumbuhan kayu, penampang lintangnya berbentuk bulat dan lonjong.
- Retak : Terpisahnya serat pada permukaan kayu yang lebar celahnya ≤ 2 mm dan biasanya terputus-putus
- Belah : Terpisahnya serat pada permukaan kayu yang lebar celahnya > 6 mm, baik menembus maupun tidak menembus permukaan lainnya
Sumber :SNI Nomor
7537.1:2010