Ada beberapa perubahan
aturan terkait peredaran hasil hutan yang keluar tahun 2016 ini antara lain:
No
|
Nomor Peraturan
|
Perihal
|
Keterangan
|
1
|
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Nomor P.58/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016
|
Perubahan Atas
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Dan Kehutanan
Nomor P.42/MENLHK-SETJEN/2015
Tentang
Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Tanaman Pada Hutan
Produksi
|
|
2
|
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Nomor P.60/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016
|
Perubahan Atas
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Dan Kehutanan
Nomor P.43/MENLHK-SETJEN/2015
Tentang
Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal
Dari
Hutan Alam
|
|
3
|
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Nomor P.71/MenLHK/Setjen/HPL.3/8/2016
|
Tentang Tata
Cara Pengenaan, Pemungutan Dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana
Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan Dan Iuran
Izin Usaha Pemanfaatan Hutan
|
Permen Yang Dicabut:
Permen LHK Nomor P.44/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata
Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana
Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan dan Iuran Izin Usaha
Pemanfaatan Hutan
|
4
|
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016
|
Tentang
Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak
|
Permen Yang Dicabut:
1.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.21/MenLHK-II/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan
Hak
2.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/MenhutII/2007
tentang Penetapan Jenis-Jenis Kayu yang Berasal dari Hutan Hak di Provinsi
Sumatera Utara yang Pengangkutannya Menggunakan Surat Keterangan Asal Usul
(SKAU)
|
sumber: http://www.menlhk.go.id