Yang dimaksud dengan Iuran Kehutanan pada IUPHHK HTR dalam tulisan ini adalah tentang iuran kehutanan yang melekat pada hasil hutan kayu.
Sesuai dengan Permen LHK Nomor P.71/Menlhk/Setjen/HPL.3/8/2016 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan Dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan Dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan :
Sesuai dengan Permen LHK Nomor P.71/Menlhk/Setjen/HPL.3/8/2016 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan Dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan Dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan :
- IUPHHK HTR merupakan subyek PSDH
- Kayu tanaman pada IUPHHK HTR merupakan objek PSDH
- Kayu yang tumbuh secara alami sebelum IUPHHK HTR diperoleh termasuk kategori hasil hutan kayu pada hutan alam yang berasal dari hutan negara, merupakan objek DR
Sedangkan pada saat
panen tanaman yang ditanam pada lokasi HTR hanya dikenakan PSDH .
Besarnya tarif PSDH dan
DR ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor P.12 Tahun 2014 tentang Jenis
dan Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada
kementerian kehutanan. Dan dengan besarnya harga patokan ditetapkan dalam
Permenhut Nomor P.68/Menhut-II/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan
Untuk perhitungan PSDH dan GRT
Tata cara pemungutan
PSDH dan DR diatur dalam Permen LHK
Nomor P.71/Menlhk/Setjen/HPL.3/8/2016.
Contoh :
Untuk kegiatan land
clearing IUPHHK HTR di Sumatera dikenakan PSDH dan DR sebesar:
a. PSDH :
-
Besarnya tarif kayu untuk diameter 30-49 cm sebesar 10
% per m3 x harga patokan
-
Besarnya harga patokan untuk jenis rimba campuran pada
hutan tanaman adalah Rp. 320.000
-
Jadi besarnya tarif PSDH untuk kegiatan land clearing
adalah 10% x Rp320.000 = Rp.32.000 per m3
b. DR.:
-
Untuk jenis Rimba Campuran 30 – 49 M3 di Sumatera
adalah USD 12 per m3
Untuk pemanenan kayu
tanaman pada IUPHHK HTR di Sumatera dengan jenis sengon dikenakan PSDH saja
sebesar:
-
PSDH : sebesar
6 % per m3 x harga patokan
-
Besarnya harga patokan untuk jenis sengon pada hutan tanaman
adalah Rp115.000
-
Jadi besarnya tarif PSDH untuk kegiatan pemanenan tanaman
pada IUPHHK HTR adalah 6% x Rp115.000 = Rp.6.900 per m3