Surat Persetujuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (SPE-TASL)


Setiap Pengusaha Eksportir yang melakukan kegiatan eksport terhadap Tumbuhan alam dan satwa liar yang tidak dilindungi oleh UU namun termasuk dalam daftar CITES, maka pengusaha tersebut harus mengantongi SPE-TASL.

SPE-TASL (Surat Persetujuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar), adalah surat persetujuan pelaksanaan ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES.

Tumbuhan Alam yang tidak dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air yang tidak dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES.

Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang tidak dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES.

Jenis Jenis Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES tercantum dalam Permendag Nomor 50/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam Dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang Dan Termasuk Dalam Daftar Cites.

Untuk memperoleh SPE-TASL, Eksportir harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat izin usaha dari instansi teknis;
  2. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
  4. fotokopi rekomendasi dari instansi terkait dan/atau SATS-LN dari Kementerian Kehutanan.

SPE-TASL  berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Perusahaan yang telah mendapatkan SPE-TASL wajib menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar secara manual dan melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan melampirkan fotokopi kartu kendali Realisasi Ekspor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai.

SPE-TASL dicabut apabila perusahaan:
  1. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
  2. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen SPE-TASL; dan/atau
  3. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan SPE-TASL.


Sumber: Permendag Nomor 50/M-DAG/PER/9/2013