Setiap Pengusaha Eksportir
yang melakukan kegiatan eksport terhadap Tumbuhan alam dan satwa liar yang
tidak dilindungi oleh UU namun termasuk dalam daftar CITES, maka pengusaha
tersebut harus mengantongi SPE-TASL.
SPE-TASL (Surat
Persetujuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar), adalah surat persetujuan
pelaksanaan ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi
Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES.
Tumbuhan Alam yang
tidak dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES adalah semua
jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air yang
tidak dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES.
Satwa Liar yang
tidak dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES adalah semua
jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di
udara yang tidak dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES.
Jenis Jenis Tumbuhan
Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam
daftar CITES tercantum dalam Permendag Nomor 50/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan
Ekspor Tumbuhan Alam Dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang Dan
Termasuk Dalam Daftar Cites.
Untuk memperoleh
SPE-TASL, Eksportir harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dalam hal ini Direktur
Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan dengan
melampirkan dokumen sebagai berikut:
- fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat izin usaha dari instansi teknis;
- fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
- fotokopi rekomendasi dari instansi terkait dan/atau SATS-LN dari Kementerian Kehutanan.
SPE-TASL berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal diterbitkan.
Perusahaan yang
telah mendapatkan SPE-TASL wajib menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor Tumbuhan
Alam dan Satwa Liar secara manual dan melalui http://inatrade.kemendag.go.id
dengan melampirkan fotokopi kartu kendali Realisasi Ekspor yang telah diparaf
dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai.
SPE-TASL dicabut
apabila perusahaan:
- tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
- terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen SPE-TASL; dan/atau
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan SPE-TASL.
Sumber: Permendag Nomor 50/M-DAG/PER/9/2013