Dalam Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor
: P.62/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) telah mengatur persyaratan areal untuk
mendapatkan IPK.
Sebelumnya mari kita ketahui terminologi IPK
menurut Permenhut diatas. Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) adalah izin untuk
menebang kayu dan/atau memungut hasil hutan bukan kayu sebagai akibat dari
adanya kegiatan izin non kehutanan antara lain dari kawasan hutan produksi yang
dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan hutan produksi dengan cara tukar
menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan dengan izin pinjam pakai, dan
dari Areal Penggunaan Lain yang telah diberikan izin peruntukan.
Dalam Pasal 2 ayat (1) menyebutkan persyaratan areal yang
dapat dimohonkan IPK, meliputi :
a. Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah
dibebani izin peruntukan.
Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dibebani izin
peruntukan adalah areal hutan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri
tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi, atau berdasarkan Tata
Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) menjadi bukan kawasan hutan. Sedangkan yang
dimaksud dengan Izin Peruntukan adalah izin di sektor selain kehutanan yang
diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang dan bersifat final, seperti antara lain
izin bidang pertanian, perkebunan, perikanan, pemukiman, pembangunan
transportasi, sarana prasarana wilayah, pembangunan sarana komunikasi dan
informasi, Kuasa Pertambangan, Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara
(PKP2B) yang diterbitkan
b. Penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjam
pakai kawasan hutan.
izin pinjam pakai kawasan hutan melekat dan berlaku sebagai
IPK. Pinjam pakai kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan
kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan
tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan hutan.
c. HPK yang telah dikonversi atau tukar-menukar
kawasan hutan.
Hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) adalah kawasan hutan yang secara ruang
dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan
Tukar-menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan
produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan
yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan
menjadi kawasan hutan.
Dalam pasal yang sama ayat (2) mengatur siapa saja yang
boleh mengajukan IPK, yaitu :
a. Perorangan;
b. Koperasi;
c. Badan Usaha Milik
Negara;
d. Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD); atau
e. Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS).