Persyaratan Areal IZIN PEMANFAATAN KAYU


Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan  Nomor : P.62/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) telah mengatur persyaratan areal untuk mendapatkan IPK.

Sebelumnya mari kita ketahui terminologi IPK menurut Permenhut diatas. Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) adalah izin untuk menebang kayu dan/atau memungut hasil hutan bukan kayu sebagai akibat dari adanya kegiatan izin non kehutanan antara lain dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan dengan izin pinjam pakai, dan dari Areal Penggunaan Lain yang telah diberikan izin peruntukan.
Dalam Pasal 2 ayat (1) menyebutkan persyaratan areal yang dapat dimohonkan IPK, meliputi :

a. Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dibebani izin peruntukan.
Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dibebani izin peruntukan adalah areal hutan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi, atau berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) menjadi bukan kawasan hutan. Sedangkan yang dimaksud dengan Izin Peruntukan adalah izin di sektor selain kehutanan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang dan bersifat final, seperti antara lain izin bidang pertanian, perkebunan, perikanan, pemukiman, pembangunan transportasi, sarana prasarana wilayah, pembangunan sarana komunikasi dan informasi, Kuasa Pertambangan, Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diterbitkan

b. Penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai kawasan hutan.
izin pinjam pakai kawasan hutan melekat dan berlaku sebagai IPK. Pinjam pakai kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan hutan.

c. HPK yang telah dikonversi atau tukar-menukar kawasan hutan.
Hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan
Tukar-menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan.

Dalam pasal yang sama ayat (2) mengatur siapa saja yang boleh mengajukan IPK, yaitu :
a.  Perorangan;
b.  Koperasi;
c.  Badan Usaha Milik Negara;
d.  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); atau 
e.  Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).