Luas Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu


Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/1/2016 Tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam Atau Iuphhk Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi, telah diatur batasan luas areal yang boleh diberikan kepada calon pemegang ijin usaha pemanfaatan hasil hutan.

Bagi  IUPHHK-HA, dapat diberikan paling luas 100.000 (seratus ribu) hektar per izin, kecuali untuk provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dapat diberikan paling luas 200.000 (dua ratus ribu) hektar per izin.

Sedangkan bagi  IUPHHK-HTI, dapat diberikan paling luas 75.000 (tujuh puluh lima ribu) hektar per izin.


Setiap perusahaan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) izin untuk masing-masing jenis usaha baik IUPHHK-HA maupun IUPHHK-HTI.