Dalam Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/1/2016 Tentang
Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan
Alam Atau Iuphhk Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi, telah diatur batasan
luas areal yang boleh diberikan kepada calon pemegang ijin usaha pemanfaatan
hasil hutan.
Bagi IUPHHK-HA, dapat diberikan paling luas 100.000
(seratus ribu) hektar per izin, kecuali untuk provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat, dapat diberikan paling luas 200.000 (dua ratus ribu) hektar per izin.
Sedangkan bagi IUPHHK-HTI, dapat diberikan paling luas 75.000
(tujuh puluh lima ribu) hektar per izin.
Setiap perusahaan
dapat diberikan paling banyak 2 (dua) izin untuk masing-masing jenis usaha baik
IUPHHK-HA maupun IUPHHK-HTI.