Harga Patokan Hasil Hutan Tahun 2018


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.64/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 Tentang : Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan Dan Ganti Rugi Tegakan telah diundangkan tanggal 22 Desember 2017.  PermenLHK ini adalah pengganti Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/MENHUT-II/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan dan Pengggantian Nilai Tegakan.

PermenLHK Nomor : P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 telah diundangkan tanggal 22 Desember 2017 dan berlaku sejak 50 hari kedepan sejak diundangkan.
Hal-hal yang mendasar dalam Permen LHK Nomor: 
P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017  diantaranya cara Perhitungan PSDH dihitung berdasarkan formula tarif dikalikan dengan harga patokan PSDH dikalikan dengan berat/volume/jumlah hasil hutan.dan  Perhitungan GRT dihitung berdasarkan formula tarif dikalikan dengan harga patokan GRT dikalikan dengan volume kayu.


Dan adanya penetapan harga patokan  terhadap hasil sylvopastura dan sylvofishery dengan ketentuan Berat hasil hutan untuk hasil sylvopastural berupa daging yang dikenakan PSDH yaitu berat hewan diternakan di kawasan hutan saat dipanen per kilogram dan Berat hasil hutan untuk hasil fishery berupa ikan yang dikenakan PSDH yaitu berat ikan diternakkan di kawasan hutan saat dipanen per kilogram.