Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.64/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017
Tentang : Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber
Daya Hutan Dan Ganti Rugi Tegakan telah diundangkan tanggal 22 Desember 2017. PermenLHK ini adalah pengganti Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.68/MENHUT-II/2014 tentang Penetapan Harga Patokan
Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan dan
Pengggantian Nilai Tegakan.
PermenLHK Nomor :
P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 telah diundangkan tanggal 22 Desember 2017 dan
berlaku sejak 50 hari kedepan sejak diundangkan.
Hal-hal yang mendasar dalam Permen
LHK Nomor:
P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 diantaranya cara Perhitungan PSDH dihitung
berdasarkan formula tarif dikalikan dengan harga patokan PSDH dikalikan dengan
berat/volume/jumlah hasil hutan.dan Perhitungan GRT dihitung berdasarkan formula
tarif dikalikan dengan harga patokan GRT dikalikan dengan volume kayu.
Dan adanya penetapan harga
patokan terhadap hasil sylvopastura dan sylvofishery
dengan ketentuan Berat hasil hutan untuk hasil sylvopastural berupa daging yang
dikenakan PSDH yaitu berat hewan diternakan di kawasan hutan saat dipanen per
kilogram dan Berat hasil hutan untuk hasil fishery berupa ikan yang dikenakan
PSDH yaitu berat ikan diternakkan di kawasan hutan saat dipanen per kilogram.