Nomor Induk Berusaha Sebagai Dasar Untuk Mendapatkan Izin Usaha



Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, telah diatur tentang Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha.

Nomor Induk Berusaha  adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS 

Lembaga OSS menerbitkan NIB setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data data sebagaimana dipersyaratkan di dalam PP tersebut, kemudian NIB akan diperoleh berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.

NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dan NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal:
  1. Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau
  2. Dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Disamping itu NIB berlaku juga sebagai:
  1. TDP sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang tanda daftar perusahaan;
  2. API sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang perdagangan; dan
  3. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Sumber PP NOMOR 24 TAHUN 2018