Melalui
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, telah diatur tentang
Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha.
Nomor
Induk Berusaha adalah identitas Pelaku
Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik atau Online Single Submission)
setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara
mengakses laman OSS.
Lembaga
OSS menerbitkan NIB setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui
pengisian data data sebagaimana dipersyaratkan di dalam PP tersebut, kemudian
NIB akan diperoleh berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi
pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.
NIB
merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan
Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan
persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
NIB
berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dan NIB dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal:
- Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau
- Dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Disamping
itu NIB berlaku juga sebagai:
- TDP sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang tanda daftar perusahaan;
- API sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang perdagangan; dan
- Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Sumber
PP NOMOR 24 TAHUN 2018