Adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pengendalian Daerah
Aliran Sungai dan dan Hutan Lindung Nomor S.114/PDASHL/KPHL-DAS-3/9/2018
membolehkan menanam kopi di hutan lindung dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak dibenarkan menebang pohon yang berada di hutan lindung
- Tanaman kopi ditanam diantara pohon yang sudah ada
- Masyarakat diwajibkan untuk menanam tanaman kayu pada ruang yang kosong secara tersebar dan disesuaikan dengan kontur
- Jenis tanaman kayu dimaksud adalah jenis MPTS yand dapat berfungsi sebagai tanaman pelindung kopi sekaligus sebagai upaya konservasi tanah dan air dengan jumlah minimal 400 batang per ha.
- Jenis MPTS yang dipilih adalah yang bernilai ekonomi, berkualitas baik dan disukai masyarakat setempat