Menanam Kopi Boleh di Hutan Lindung?



Adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan dan Hutan Lindung Nomor S.114/PDASHL/KPHL-DAS-3/9/2018 membolehkan menanam kopi di hutan lindung dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak dibenarkan menebang pohon yang berada di hutan lindung
  2. Tanaman kopi ditanam diantara pohon yang sudah ada
  3. Masyarakat diwajibkan untuk menanam tanaman kayu pada ruang yang kosong secara tersebar dan disesuaikan dengan kontur
  4. Jenis tanaman kayu dimaksud adalah jenis MPTS yand dapat berfungsi sebagai tanaman pelindung kopi sekaligus sebagai upaya konservasi tanah dan air dengan jumlah minimal 400 batang per ha.
  5. Jenis MPTS yang dipilih adalah yang bernilai ekonomi, berkualitas baik  dan disukai masyarakat setempat