Klasifikasi Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHH) menurut PermenLHK No P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019
Tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
terdiri atas:
- Industri
Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) adalah pengolahan kayu bulat dan/atau kayu
bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
- Industri
Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) adalah pengolahan hasil hutan berupa
bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi
IPHHK, terdiri atas Jenis Industri:
- Penggergajian
Kayu dan/atau Pengawetan Kayu dengan ragam produk yaitu kayu gergajian dan/atau
palet kayu;
- Panel
Kayu dengan ragam produk yaitu veneer, kayu lapis/plywood, Laminated Veneer
Lumber (LVL), plywood faced bamboo, barecore, blockboard, particle board,
fibreboard dan/atau jenis panel kayu lainnya;
- Wood
Chips dengan ragam produk yaitu serpih kayu; dan
- Bioenergi
berbasis kayu dengan ragam produk yaitu wood pellet, arang kayu, biofuel,
biogas dan/atau bioenergi lainnya.
Sementara IPHHBK terdiri atas Jenis Industri:
- Pengawetan
Rotan, Bambu, dan sejenisnya;
- Pengolahan
Rotan, Bambu, dan sejenisnya;
- Pengolahan
Pati, Tepung, Lemak dan sejenisnya;
- Pengolahan
Getah, Resin, dan sejenisnya;
- Pengolahan
Biji-bijian;
- Pengolahan
Madu;
- Pengolahan Nira;
- Minyak Atsiri; dan/atau
- Industri Karet Remah (Crumb Rubber)