Izin Usaha
Industri Primer Hasil Hutan ( IUIPHH ) adalah izin usaha komersial atau izin
operasional yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk mengolah hasil hutan
menjadi barang jadi atau barang setengah jadi, yang dapat berupa Izin Usaha
Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) atau Izin Usaha Industri Primer
Hasil Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK).
Kewenangan
pemberian IUIPHH dapat diberikan oleh Menteri LHK, Gubernur atau Bupat/Walikota.
Pemberian
IUIPHH oleh Menteri yang penerbitannya dilakukan melalui Lembaga OSS, terdiri
atas:
- IUIPHHK
Kapasitas Produksi 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun atau lebih;
- IUIPHHK
pada areal IUPHHK atau Pengelola Hutan atau IUPHKm pada hutan produksi atau
HPHD pada hutan produksi;
- IUIPHHK
jenis industri bioenergi ragam produk biofuel dan/atau biogas; dan
- IUIPHHBK
pada areal IUPHHK, Pengelola Hutan, IUPHKm pada hutan produksi atau HPHD pada
hutan produksi.
- IUIPHHK
Kapasitas Produksi kurang dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun;
- IUIPHHBK;
dan
- IUIPHHBK
pada areal IUPHHBK.
Pemberian
IUIPHH oleh Gubernur yang dapat didelegasikan kepada Bupati/Wali Kota melalui
Tugas Pembantuan adalah bagi:
- IUIPHHK
Kapasitas Produksi kurang dari 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun;
- IUIPHHBK
skala kecil dan menengah; atau
- IUIPHHBK
skala kecil dan menengah pada areal IUPHHBK