Izin Pengambilan Atau Penangkapan Non-Komersial Tumbuhan Dan Satwa Liar Dari Habitat Alam




Izin pengambilan atau penangkapan spesimen tumbuhan dan satwa liar dari habitat alam untuk tujuan non-komersial dapat diberikan kepada:

  • Perorangan;
  • Lembaga konservasi;
  • Lembaga penelitian;
  • Perguruan Tinggi;
  • Lembaga Swadaya Masyarakat (Organisasi Non-Pemerintah).

 Izin pengambilan atau penangkapan untuk tujuan non komersil ini dapat dibagi dalam:
  1. Untuk jenis yang tidak dilindungi dan jenis yang dilindungi yang ditetapkan sebagai satwa buru yang termasuk dalam Appendiks II, III dan non-appendiks CITES diberikan oleh Kepala Balai. Kepala Balai disini adalah adalah Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
  2. Untuk jenis yang dilindungi lainnya dan atau jenis yang termasuk dalam Appendiks I CITES, diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan bahwa pengambilan atau penangkapan tersebut tidak akan merusak populasi di habitat alam. Menteri disini adalah Menteri yang mengurusi urusan Kehutanan.

Tata cara dan prosedur perizinan untuk pengambilan atau penangkapan tumbuhan dan satwa liar untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi dan yang dilindungi yang ditetapkan sebagai satwa buru yang termasuk dalam Appendiks II, III dan non-appendiks CITES yang terdapat di dalam kuota  pengambilan atau penangkapan adalah sebagai berikut:
  1. Permohonan diajukan oleh pemohon kepada Kepala Balai yang memuat diantaranya informasi mengenai jenis, jumlah, jenis kelamin, umur atau ukuran, dan wilayah pengambilan serta deskripsi rinci mengenai tujuan pengambilan atau penangkapan;
  2. Kepala Balai menelaah permohonan dan memeriksa silang dengan ketersediaan spesimen dalam kuota dan lokasi pengambilan atau penangkapan yang telah ditetapkan;
  3. Berdasarkan penelaahan, Kepala Balai dapat menyetujui atau menolak menerbitkan izin dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima;
  4. Khusus untuk tujuan pengkajian, penelitian dan pengembangan, dalam hal kuota bagi jenis yang dimohonkan telah habis, maka Kepala Balai wajib berkonsultasi dengan Direktur Jenderal;
  5. Atas dasar konsultasi Kepala Balai, Direktur Jenderal meminta rekomendasi dari Otoritas Keilmuan bahwa pengambilan atau penangkapan yang dimohonkan tidak akan merusak populasi di habitat alam;
  6. Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Direktur Jenderal memerintahkan Kepala Balai untuk menyetujui atau menolak menerbitkan izin.

Sedangkan Tata cara dan prosedur perizinan pengambilan atau penangkapan tumbuhan dan satwa liar untuk jenis-jenis yang dilindungi dan atau jenis yang termasuk dalam Appendiks I CITES  atau jenis yang tidak dilindungi yang tidak terdapat di dalam kuota  pengambilan atau penangkapan adalah sebagai berikut:

  1. Pengambilan atau penangkapan tumbuhan dan satwa liar untuk jenis-jenis yang dilindungi dan atau jenis yang termasuk dalam Appendiks I CITES atau jenis yang tidak dilindungi yang tidak terdapat di dalam kuota hanya dapat dilakukan untuk pemanfaatan dengan tujuan pengkajian, penelitian dan pengembangan dan pengembangbiakan;
  2. Permohonan diajukan oleh pemohon kepada Menteri yang memuat diantaranya informasi mengenai jenis, jumlah, jenis kelamin, umur atau ukuran, dan wilayah pengambilan, serta dilengkapi dengan rencana kerja atau proposal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Otoritas Keilmuan;
  3. Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dengan  rekomendasi dari Otoritas Keilmuan, maka Direktur Jenderal meminta rekomendasi dari Otoritas Keilmuan bahwa pengambilan atau penangkapan yang dimohonkan tidak akan merusak populasi di habitat alam;
  4. Berdasarkan penilaian terhadap permohonan dan kelengkapan, Menteri dapat menyetujui atau menolak menerbitkan izin berdasarkan saran dari Direktur Jenderal dan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan bahwa pengambilan atau penangkapan yang dimohonkan tidak akan merusak populasi di habitat alam;
  5. Atas dasar konsultasi Kepala Balai, Direktur Jenderal meminta rekomendasi dari Otoritas Keilmuan bahwa pengambilan atau penangkapan yang dimohonkan tidak akan merusak populasi di habitat alam
  6. Berdasarkan rekomendasi, Direktur Jenderal memerintahkan Kepala Balai untuk menyetujui atau menolak menerbitkan izin
Sumber: Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/Kpts-II/2003