Mekanisem Permintaan Bibit Gratis



Bagi Perorangan, Institusi Pemerintah, TNI dan Polri, Kelompok masyarakat (administratif/ organisasi/ komunitas/ lembaga/ LSM, dll), Kelompok Tani, Sekolah dan Perguruan Tinggi, dan Pihak lainnya yang membutuhkan bibit tanaman hutan maupun buah-buahan secara gratis dapat memperolehnya di Persemaian Permanen milik pemerintah (Kementerian LHK) di Daerah, bisa di BPDASHL atau UPT teknis lainnya.

Prosedur permohonan bibit dan persyaratan nya berbeda-beda disetiap daerah sesuai SOP yang ditetapkan intansi daerah. Namun satu hal yang harus dipastikan adalah bahwa penggunaan bibit bukan untuk tujuan komersil.

Misalnya prosedur permohonan bibit di BPDASHL di Yogyakarta menetapkan persyaratan yang berbeda bagi pemohonan dengan jumlah dibawah 1000 bibit dan diatas  1000 bibit.
Untuk Pengajuan Perseorangan ≤ 1.000 batang dengan syarat :
  1. Mengajukan surat permohonan bantuan bibit untuk penanaman/ pembagian bibit yang ditujukan kepada Kepala BPDASHL SOP yang mencantumkan : tujuan penanaman/ pembagian, lokasi penanaman/ pembagian, luas dan kondisi lahan, waktu penanaman/ pembagian, jenis dan jumlah bibit;
  2. Menyertakan Fotokopi identitas;
  3. Jumlah bibit yang dapat diajukan/ diberikan disesuaikan dengan luas dan kondisi lahan;
  4. Pihak BPDASHL SOP berhak melakukan pengecekan : administrasi, calon lokasi penanaman, serta bukti keabsahan lainnya.
  5. Untuk pengajuan perorangan yang mengajukan secara kolektif dan akumulasi bibit ≥ 5.000 batang, diwajibkan membuat surat permohonan pengajuan bibit sebagaimana tertera pada nomor 4.

Sedangkan untuk pengajuan Perseorangan/ Kelompok ≥ 1.000 batang dengan syarat :
  1. Mengajukan surat permohonan bantuan bibit untuk penanaman/ pembagian bibit yang ditujukan kepada Kepala BPDASHL yang mencantumkan : tujuan penanaman/ pembagian, lokasi penanaman/ pembagian, waktu penanaman/ pembagian, jenis dan jumlah bibit;
  2. Menyertakan sket/ peta lokasi dan luas lahan;
  3. Surat diketahui oleh aparat desa atau UPT/ UPTD yang terkait/ yang mengampu kegiatan kehutanan/ penghijauan/ lingkungan;
  4. Menyertakan daftar anggota kelompok dengan luasan per masing-masing anggota (kelompok);
  5. Jumlah bibit yang diberikan tergantung luas dan kondisi lahan;
  6. Pengajuan perorangan menyertakan fotokopi identitas, sket/ peta lokasi dan bukti kepemilikan lahan;
  7. Harus dikoordinasikan dan diketahui oleh pengampu kegiatan kehutanan/ penghijauan lingkungan setempat;
  8. Pihak BPDASHL berhak melakukan pengecekan : administrasi, calon lokasi penanaman, serta bukti keabsahan lainnya.

Sumber: