Bagi Perorangan, Institusi
Pemerintah, TNI dan Polri, Kelompok masyarakat (administratif/ organisasi/
komunitas/ lembaga/ LSM, dll), Kelompok Tani, Sekolah dan Perguruan Tinggi, dan
Pihak lainnya yang membutuhkan bibit tanaman hutan maupun buah-buahan secara
gratis dapat memperolehnya di Persemaian Permanen milik pemerintah (Kementerian
LHK) di Daerah, bisa di BPDASHL atau UPT teknis lainnya.
Prosedur permohonan bibit
dan persyaratan nya berbeda-beda disetiap daerah sesuai SOP yang ditetapkan
intansi daerah. Namun satu hal yang harus dipastikan adalah bahwa penggunaan
bibit bukan untuk tujuan komersil.
Misalnya prosedur permohonan
bibit di BPDASHL di Yogyakarta menetapkan persyaratan yang berbeda bagi
pemohonan dengan jumlah dibawah 1000 bibit dan diatas 1000 bibit.
Untuk Pengajuan Perseorangan
≤ 1.000 batang dengan syarat :
- Mengajukan surat permohonan bantuan bibit untuk penanaman/
pembagian bibit yang ditujukan kepada Kepala BPDASHL SOP yang mencantumkan :
tujuan penanaman/ pembagian, lokasi penanaman/ pembagian, luas dan kondisi
lahan, waktu penanaman/ pembagian, jenis dan jumlah bibit;
- Menyertakan Fotokopi identitas;
- Jumlah bibit yang dapat diajukan/ diberikan disesuaikan
dengan luas dan kondisi lahan;
- Pihak BPDASHL SOP berhak melakukan pengecekan :
administrasi, calon lokasi penanaman, serta bukti keabsahan lainnya.
- Untuk pengajuan perorangan yang mengajukan secara kolektif
dan akumulasi bibit ≥ 5.000 batang, diwajibkan membuat surat permohonan
pengajuan bibit sebagaimana tertera pada nomor 4.
Sedangkan untuk pengajuan
Perseorangan/ Kelompok ≥ 1.000 batang dengan syarat :
- Mengajukan surat permohonan bantuan bibit untuk
penanaman/ pembagian bibit yang ditujukan kepada Kepala BPDASHL yang
mencantumkan : tujuan penanaman/ pembagian, lokasi penanaman/ pembagian, waktu
penanaman/ pembagian, jenis dan jumlah bibit;
- Menyertakan sket/ peta lokasi dan luas lahan;
- Surat diketahui oleh aparat desa atau UPT/ UPTD yang
terkait/ yang mengampu kegiatan kehutanan/ penghijauan/ lingkungan;
- Menyertakan daftar anggota kelompok dengan luasan per
masing-masing anggota (kelompok);
- Jumlah bibit yang diberikan tergantung luas dan kondisi
lahan;
- Pengajuan perorangan menyertakan fotokopi identitas,
sket/ peta lokasi dan bukti kepemilikan lahan;
- Harus dikoordinasikan dan diketahui oleh pengampu
kegiatan kehutanan/ penghijauan lingkungan setempat;
- Pihak BPDASHL berhak melakukan pengecekan :
administrasi, calon lokasi penanaman, serta bukti keabsahan lainnya.
Sumber: