Berdasarkan
SK MenLHK Nomor Sk.396/MENLHK/PDASHL/Das.2/8/2017 Tentang Penetapan Jenis
Tanaman Hutan Yang Benihnya Wajib Diambil Dari Sumber Benih Bersertifikat,
Menteri LHK telah menetapkan 6 (enam) Jenis Tanaman Hutan Yang Benihnya WajibDiambil Dari Sumber Benih Bersertifikat.
Keputusan
Menteri LHK ini melengkapi Keputusan yang telah dikeluarkan sebelumnya yaitu Nomor
SK.707/Menhut-II/2013 tentang Penetapan
Jenis Tanaman Hutan Yang Benihnya Wajib Diambil Dari Sumber Benih Bersertifikat,
sehingga jumlah tanaman hutan yang benihnya wajib diambil dari sumber benih
bersertifikat seluruhnya berjumlah 11 (sebelas) jenis tanaman hutan yaitu:
- Jati (Tectona grandis)
- Mahoni (Swietenia spp.)
- Sengon (Paraserianthes faleataria atau Falcataria
mollucana)
- Gmelina (Gmelina arborea)
- Jabon (Antocephalus spp.)
- Kemiri (Aleuritis moluccana)
- Cempaka (Elmerrilia sp, Elmerrilia ovalis, Elmerrilia
tsiampaca, Michelia champaca, Manglietia glauca, Magnolia elegans)
- Gaharu (Aquilaria filaria, Aquilaria malaccensis, Aquila
ria microcarpa, Gyrinops resbergii, Gyrinops verstegiz)
- Pinus (Pinus merkusii)
- Cendana (Santalum album); dan
- Kayu Putih (Melaleuca cajuputi).
Penetapan jenis tanaman
hutan diatas menjadi acuan dalam penggunaan benih di setiap kegiatan:
- pengadaan benih;
- pengedaran benih; dan/ atau
- penanaman untuk kepentingan publik pada kawasan hutan dan
atau tanah negara.
Jika kegiatan sebagaimana
dimaksud diatas tidak menggunakan benih yang berasal dari sumber benih
bersertifikat, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Menurut SK MenLHK Nomor
Sk.548/MENLHK/PDASHL/Das.2/10/2017 menyatakan bahwa semua institusi dan pihak
terkait diberi waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini,
untuk melakyukan prakondisi dan sosialisasi sehingga 1 (satu) tahun sejak
ditetapkannya Keputusan ini Jenis tanaman hutan yang wajib diambil dari Sumber
Benih bersertifikat sudah harus mulai diterapkan. Keputusan ini ditetapkan 12
Oktober 2017.