Ketika Penatausahaan Hasil Hutan baik kayu
maupun bukan kayu yang berasal dari Hutan Negara, Hutan Alam maupun dari Hutan Tanaman
pada Hutan Produksi dinilai kurang optimal dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak
negara, legalitas dan ketertiban peredaran hasil hutan kayu, serta ketersediaan
data dan informasi, maka aturan tersebut perlu diganti. Penggantian aturan telah
keluar tahun 2019 sebagai berikut:
NO
|
Aturan Lama
|
Aturan Pengganti
|
1
|
Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.91/MENHUT/II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan
Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara. Dan perubahannya dengan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK-SETJEN/2015
|
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.78/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu
Yang Berasal Dari Hutan Negara
|
2
|
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK-SETJEN/2015 tentang
Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam. Dan perubahannya
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.60/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016
|
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.66/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang
Berasal Dari Hutan Alam
|
3
|
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MENLHK-SETJEN/2015 tentang
Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan
Produksi. Dan perubahannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.58/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/
2016.
|
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.67/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang
Berasal Dari Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi
|
|
|
|