Perubahan Aturan Bidang Peredaran Hasil Hutan


Ketika Penatausahaan Hasil Hutan baik kayu maupun bukan kayu yang berasal dari Hutan Negara, Hutan Alam maupun dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi dinilai kurang optimal dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak negara, legalitas dan ketertiban peredaran hasil hutan kayu, serta ketersediaan data dan informasi, maka aturan tersebut perlu diganti. Penggantian aturan telah keluar tahun 2019 sebagai berikut:

NO
Aturan Lama
Aturan Pengganti
1
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/MENHUT/II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara. Dan perubahannya dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK-SETJEN/2015
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Negara
2
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam. Dan perubahannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.60/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.66/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam
3
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi. Dan perubahannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.58/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/
2016.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.67/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi