SKSHHBK Sebagai Salah Satu Dokumen Angkutan untuk Hasil Hutan Bukan Kayu


Terdapat dua dokumen yang bisa menyertai setiap pengangkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dari Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar. Dokumen angkutan tersebut adalah:

  1. SKSHHBK
  2. Nota perusahaan

Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHHBK) adalah dokumen angkutan hasil hutan bukan kayu yang diterbitkan melalui SistemInformasi Penatausahaan Hasil Hutan  (SIPUHH) 

SKSHHBK hanya dapat diterbitkan untuk HHBK yang PNBP-nya telah dibayar lunas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengangkutan dengan 1 (satu) tujuan angkutan.

SKSHHBK diterbitkan oleh Penerbit SKSHHBK yang merupakan karyawan Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar dengan kualifikasi GANISPHPL sesuai kompetensinya

Penerbitan SKSHHBK pada Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar yang tidak memiliki GANISPHPL sesuai kompetensinya dapat dilakukan oleh GANISPHPL sesuai kompetensinya dari Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar lain atau WASGANISPHPL sesuai kompetensinya pada Balai atau Dinas Provinsi.

Penerbitan SKSHHBK pada Pemegang Izin di bidang perhutanan sosial yang belum memiliki GANISPHPL dapat difasilitasi dengan penugasan pegawai Dinas atau Kesatuan Pengelolaan Hutan atau Balai atau Balai PSKL atau anggota Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang berkualifikasi GANISPHPL atau WASGANISPHPL sesuai kompetensinya

Jika terjadi gangguan pada SIPUHH yang berakibat terhentinya proses penerbitan SKSHHBK, dapat diterbitkan SKSHHBK Pengganti. SKSHHBK Pengganti dapat diterbitkan apabila gangguan pada SIPUHH  belum terselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) jam terhitung sejak laporan gangguan diterima administrator melalui e-mail helpdesk. Jika gangguan telah terselesaikan dan SIPUHH dapat dipergunakan kembali, Pemegang Izin atau Pengelola Hutan/ Pengumpul Terdaftar menerbitkan SKSHHBK sesuai SKSHHBK Pengganti yang telah diterbitkan



Sumber: Peraturan Menteri LHK Nomor P.78/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Negara