Terdapat dua dokumen yang bisa menyertai setiap
pengangkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dari Pemegang Izin atau Pengelola
Hutan atau Pengumpul Terdaftar. Dokumen angkutan tersebut adalah:
- SKSHHBK
- Nota
perusahaan
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHHBK)
adalah dokumen angkutan hasil hutan bukan kayu yang diterbitkan melalui SistemInformasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH)
SKSHHBK hanya dapat diterbitkan untuk HHBK yang
PNBP-nya telah dibayar lunas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengangkutan dengan 1
(satu) tujuan angkutan.
SKSHHBK diterbitkan oleh Penerbit SKSHHBK yang
merupakan karyawan Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar
dengan kualifikasi GANISPHPL sesuai kompetensinya
Penerbitan SKSHHBK pada Pemegang Izin atau Pengelola
Hutan atau Pengumpul Terdaftar yang tidak memiliki GANISPHPL sesuai
kompetensinya dapat dilakukan oleh GANISPHPL sesuai kompetensinya dari Pemegang
Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar lain atau WASGANISPHPL
sesuai kompetensinya pada Balai atau Dinas Provinsi.
Penerbitan SKSHHBK pada Pemegang Izin di bidang
perhutanan sosial yang belum memiliki GANISPHPL dapat difasilitasi dengan
penugasan pegawai Dinas atau Kesatuan Pengelolaan Hutan atau Balai atau Balai
PSKL atau anggota Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang
berkualifikasi GANISPHPL atau WASGANISPHPL sesuai kompetensinya
Jika terjadi gangguan pada SIPUHH yang
berakibat terhentinya proses penerbitan SKSHHBK, dapat diterbitkan SKSHHBK
Pengganti. SKSHHBK Pengganti dapat diterbitkan apabila gangguan pada
SIPUHH belum terselesaikan dalam jangka
waktu 6 (enam) jam terhitung sejak laporan gangguan diterima administrator
melalui e-mail helpdesk. Jika gangguan telah terselesaikan dan SIPUHH dapat
dipergunakan kembali, Pemegang Izin atau Pengelola Hutan/ Pengumpul Terdaftar
menerbitkan SKSHHBK sesuai SKSHHBK Pengganti yang telah diterbitkan
Sumber: Peraturan Menteri LHK Nomor
P.78/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu
Yang Berasal Dari Hutan Negara