Adalah Peraturan Menteri Perdagangan RepublikIndonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri
Kehutanan, yang memuat aturan baru terkait tidak wajibnya SVLK atau dokumen
V-Legal untuk eksport produk terntentu kehutanan. Aturan tersebut baru efektif
3 bulan sejak diundangkan (diundangkan 27 Februari 2020).
Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) merupakan
skema sertifikasi hutan dan industri kehutanan untuk memastikan apakah Unit
Manajemen telah mengelola hutan dan atau produk hasil hutan secara legal. VLK
memastikan bahwa unit manajemen atau industri menggunakan bahan baku legal yang
dibuktikan dengan seluruh bahan baku yang digunakan dilindungi oleh dokumen
legalitas.
Jika di aturan lama menyebutkan bahwa Ekspor
Produk Industri Kehutanan untuk kelompok tertentu wajib dilengkapi dengan
Dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh LVLK. Dokumen V-Legal ini digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean
yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor
pabean. Namun tidak lagi disyaratkan di aturan terbaru tentang ekspor produk
kehutanan.
Dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2020 tersebut diatur bahwa Produk Industri
Kehutanan hanya dapat diekspor setelah memenuhi kriteria teknis sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Peraturan tersebut. Selain
harus memenuhi kriteria teknis tersebut, Produk Industri Kehutanan hanya dapat
diekspor setelah dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum muat
barang yang dilakukan oleh Surveyor yang
ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.