Syarat Perusahaan Yang Bisa Ekspor Produk Industri Kehutanan


Jika Anda bergerak di bisnis atau industry kehutanan  terutama yang melakukan eksport produk kehutanan maka Anda harus tau bahwa tidak semua perusahaan eksportir bisa melakukan eksport produk industry kehutanan, ada syarat terntu yang telah ditetapkan oleh pengatur kebijakan dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan  yang akan berlaku 27 Mei 2020 ini telah mengatur tentang eksportir yang hanya dapat melakukan eksport Produk Industri Kehutanan adalah:
  1. perusahaan industri kehutanan yang memiliki NIB dan Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha Industri; dan
  2. perusahaan perdagangan di bidang ekspor Produk  Industri Kehutanan yang memiliki NIB dan Surat  Izin Usaha Perdagangan

Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Jika Perusahaan Anda melakukan eksportir, ada kewajiban yang harus dipenuhi, jika tidak dipenuhi maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan TDI atau Izin Usaha Industri, NIB atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Kewajiban tersebut adalah :
  • wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor Produk Industri Kehutanan baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi setiap 1 (satu) tahun secara elektronik kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan melalui Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan
  • Laporan realisasi tersebut disampaikan  melalui  laman http://inatrade.kemendag.go.id  paling lambat tanggal  15 bulan berikutnya.
  • Format laporan bisa dilihat di Lampiran III Permendag Nomor 15 Tahun 2020

Sumber : Permendag Nomor 15 Tahun 2020