Jika
Anda bergerak di bisnis atau industry kehutanan terutama yang melakukan eksport produk
kehutanan maka Anda harus tau bahwa tidak semua perusahaan eksportir bisa
melakukan eksport produk industry kehutanan, ada syarat terntu yang telah
ditetapkan oleh pengatur kebijakan dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan.
Dalam
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Ekspor
Produk Industri Kehutanan yang akan berlaku
27 Mei 2020 ini telah mengatur tentang eksportir yang hanya dapat melakukan
eksport Produk Industri Kehutanan adalah:
- perusahaan
industri kehutanan yang memiliki NIB dan Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha
Industri; dan
- perusahaan
perdagangan di bidang ekspor Produk Industri
Kehutanan yang memiliki NIB dan Surat Izin
Usaha Perdagangan
Nomor
Induk Berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Jika
Perusahaan Anda melakukan eksportir, ada kewajiban yang harus dipenuhi, jika
tidak dipenuhi maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan TDI atau Izin Usaha
Industri, NIB atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Kewajiban tersebut adalah :
- wajib
menyampaikan laporan realisasi Ekspor Produk Industri Kehutanan baik yang terealisasi
maupun tidak terealisasi setiap 1 (satu) tahun secara elektronik kepada Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan melalui Direktur
Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan
- Laporan
realisasi tersebut disampaikan
melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Format
laporan bisa dilihat di Lampiran III Permendag Nomor 15 Tahun 2020
Sumber
: Permendag Nomor 15 Tahun 2020