Dalam tata
aturan tentang peredaran hasil hutan terdapat pengertian tentang Tempat
Penampungan Terdaftar (TPT) yang berfungsi sebagai tempat penampungan /
penerimaan kayu bulat atau olahan yang berasan dari HUTAN HAK dan atau HUTAN
ALAM yang kemudian diperdagangkan/dijual kembali.
Kedua TPT
tersebut berbeda baik dalam hal sumber bahan baku maupun perijinan. Dalam
tulisan ini hanya akan memuat tentang TPT Hutan Hak.
Dalam
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor :P.30/Menhut-II/2012 pengertian Tempat
Penampungan Terdaftar yang selanjutnya disingkat TPT adalah tempat pengumpulan
kayu bulat dan/atau kayu olahan rakyat yang berasal dari satu atau beberapa
sumber hutan hak, milik badan usaha atau perorangan yang ditetapkan oleh Kepala
Dinas Kabupaten/Kota dan/atau ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi bagi Dinas
Kabupaten/Kota yang tidak ada instansi yang menangani bidang kehutanan.
Adapun
prinsip-prinsip dalam keberadaan TPT Hutan Hak ini adalah sebagai berikut:
- TPT bisa dimiliki oleh perorangan atau Badan Usaha
- TPT ditetapkan oleh Kepala Dinas yang membidangi kehutanan di Kabupaten/Kota, Atau Dinas yang membidangi kehutanan di Provinsi jika tidak ada di Kabupaten/Kota dengan syarat penetapannya diatur oleh Dinas yang memberikan ketetapan.
- TPT hutan hak hanya untuk menampung kayu bulat atau olahan dari hutan hak / kayu rakyat.
- TPT Hutan Hak tidak diperkenankan menampung kahyu dari hutan alam atau dari hutan hak yang tumbuh secara alami
- Dokumen yang digunakan untuk mengangkut kayu keluar (lanjutan) adalah Nota Angkutan sesuai yang dimaksud dalam pasa 5 ayat 1 (b) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor :P.30/Menhut-II/2012