Tempat Penampungan Terdaftar (Hutan Hak)


Dalam tata aturan tentang peredaran hasil hutan terdapat pengertian tentang Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) yang berfungsi sebagai tempat penampungan / penerimaan kayu bulat atau olahan yang berasan dari HUTAN HAK dan atau HUTAN ALAM yang kemudian diperdagangkan/dijual kembali.

Kedua TPT tersebut berbeda baik dalam hal sumber bahan baku maupun perijinan. Dalam tulisan ini hanya akan memuat tentang TPT Hutan Hak. 

Dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor :P.30/Menhut-II/2012 pengertian Tempat Penampungan Terdaftar yang selanjutnya disingkat TPT adalah tempat pengumpulan kayu bulat dan/atau kayu olahan rakyat yang berasal dari satu atau beberapa sumber hutan hak, milik badan usaha atau perorangan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan/atau ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi bagi Dinas Kabupaten/Kota yang tidak ada instansi yang menangani bidang kehutanan.

Adapun prinsip-prinsip dalam keberadaan TPT Hutan Hak ini adalah sebagai berikut:
  1. TPT bisa dimiliki oleh perorangan atau Badan Usaha
  2. TPT ditetapkan oleh Kepala Dinas yang membidangi kehutanan di Kabupaten/Kota, Atau Dinas yang membidangi kehutanan di Provinsi jika tidak ada di Kabupaten/Kota dengan syarat penetapannya diatur oleh Dinas yang memberikan ketetapan.
  3. TPT hutan hak hanya untuk menampung kayu bulat atau olahan dari hutan hak / kayu rakyat.
  4. TPT Hutan Hak tidak diperkenankan menampung kahyu dari hutan alam atau dari hutan hak yang tumbuh secara alami
  5. Dokumen yang digunakan untuk mengangkut kayu keluar (lanjutan) adalah Nota Angkutan sesuai yang dimaksud dalam pasa 5 ayat 1 (b) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor :P.30/Menhut-II/2012