Dalam Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor :
2/Menhut-VI/BIKPHH/2013 seluruh IUPHHK-HA wajib untuk mengimpelemntasikan
SIPUHH Online terhitung tanggal 1 Agustus 2013.
Sebagai tindak lanjut atas SE Menteri Kehutanan tersebut Direktur
Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementeri Kehutanan telah mengeluarkan Surat
Edaran Nomor : 2/VI-BIKPHH/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Pelaksanaan SIPUHH
Online.
Dalam SE Ditjen BUK tersebut menyatakan antara lain bahwa terhadap
IUPHHK HA yang masih belum mengikuti SIPUHH Online karena kendala sarana
prasana dan atau SDM wajib membuat surat penryataan kesiapan untuk mengikuti
SIPUHH Online dalam 3 bulan kedepan terhitung tanggal SE ditjen tersebut. Itu
berarti paling lambat tanggal 31 Oktober 2013.
Bagi IUPHHK HA yang akan mengikuti SIPUHH Online pertama yang
harus dilakukan, tentunya setelah kesiapan sarana prasaran dan SDM telah
terpenuhi, mengajukan surat ke Ditjen BUK cq Direktorat BIKPHH Ditjen BUK
Kementeri Kehutanan. Proses selanjutnya menunggu persetujuan dari Ditjen BUK
Kementerian Kehutanan.
Informasi dan situsweb tentang SIPUHH Online dapat dikunjungi di http://puhh.dephut.go.id/pls/hph/home_default