Perpanjangan Pelaksanaan SIPUHH Online

Dalam Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor : 2/Menhut-VI/BIKPHH/2013 seluruh IUPHHK-HA wajib untuk mengimpelemntasikan SIPUHH Online terhitung tanggal 1 Agustus 2013.

Sebagai tindak lanjut atas SE Menteri Kehutanan tersebut Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementeri Kehutanan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 2/VI-BIKPHH/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Pelaksanaan SIPUHH Online.

Dalam SE Ditjen BUK tersebut menyatakan antara lain bahwa terhadap IUPHHK HA yang masih belum mengikuti SIPUHH Online karena kendala sarana prasana dan atau SDM wajib membuat surat penryataan kesiapan untuk mengikuti SIPUHH Online dalam 3 bulan kedepan terhitung tanggal SE ditjen tersebut. Itu berarti paling lambat tanggal 31 Oktober 2013.

Bagi IUPHHK HA yang akan mengikuti SIPUHH Online pertama yang harus dilakukan, tentunya setelah kesiapan sarana prasaran dan SDM telah terpenuhi, mengajukan surat ke Ditjen BUK cq Direktorat BIKPHH Ditjen BUK Kementeri Kehutanan. Proses selanjutnya menunggu persetujuan dari Ditjen BUK Kementerian Kehutanan.

Informasi dan situsweb tentang SIPUHH Online dapat dikunjungi di http://puhh.dephut.go.id/pls/hph/home_default