Lembaga
Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) adalah lembaga yang menerbitkan dokumen
V-Legal. LVLK adalah Lembaga berbadan Hukum Indonesia yang melakukan verifikasi
terhadap legalitas kayu. Lembaga ini di akreditasi oleh Komite Akreditasi
Nasional (KAN).
KomiteAkreditasi Nasional (KAN) adalah suatu lembaga non struktural yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 78 Tahun 2001. Komite Akreditasi Nasional (KAN) mempunyai tugas
pokok untuk menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan dan saran kepada
Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam menetapkan sistem akreditasi dan
sertifikasi.
Saat ini Lembaga
VLK yang telah mendapat mandat dari Kementerian Kehutanan untuk melakukan
sertifikasi terhadap legalitas kayu adalah:
- PT. BRIK
- PT. Sucofindo
- PT. Mutuagung Lestari
- PT. Mutu Hijau Indonesia
- PT. TUV International Indonesia
- PT. Equality Indonesia
- PT. Sarbi Moerhani Lestari
- PT. SGS Indonesia
- PT. Trastra Permada
- PT. Trustindo Prima Karya
- PT. Ayamaru Baktipertiwi
Dan yang sedang dalam
proses untuk mendapatkan sertifikasi dari KAN adalah
- PT. Almasentra Konsulindo,
- PT.Smartwood Rainforest Alliance
- PT. SCS