Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu


Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) adalah lembaga yang menerbitkan dokumen V-Legal. LVLK adalah Lembaga berbadan Hukum Indonesia yang melakukan verifikasi terhadap legalitas kayu. Lembaga ini di akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

KomiteAkreditasi Nasional (KAN) adalah suatu lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2001. Komite Akreditasi Nasional (KAN) mempunyai tugas pokok untuk menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan dan saran kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.

Saat ini Lembaga VLK yang telah mendapat mandat dari Kementerian Kehutanan untuk melakukan sertifikasi terhadap legalitas kayu adalah:

  1. PT. BRIK
  2. PT. Sucofindo
  3. PT. Mutuagung Lestari
  4. PT. Mutu Hijau Indonesia
  5. PT. TUV International Indonesia
  6. PT. Equality Indonesia
  7. PT. Sarbi Moerhani Lestari
  8. PT. SGS Indonesia
  9. PT. Trastra Permada
  10. PT. Trustindo Prima Karya
  11. PT. Ayamaru Baktipertiwi



Dan yang sedang dalam proses untuk mendapatkan sertifikasi dari KAN adalah
  1. PT. Almasentra Konsulindo,
  2. PT.Smartwood Rainforest Alliance
  3. PT. SCS