Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK)

Beberapa hal yang perlu diketahui tentang SILK ini adalah :

  1. Portal SILK adalah sistem elektronik yang melakukan integrasi pelayanan penerbitan dokumen V-Legal dan informasi lainnya terkait verifikasi legalitas kayu secara online, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem secara otomatis.
  2. Pengelola Portal SILK adalah unit organisasi pada Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan Portal SILK.
  3. Ruang lingkup pelayanan Portal SILK adalah meliputi informasi terkait verifikasi legalitas kayu secara online dan penerbitan dokumen V-Legal dalam kerangka Indonesia Sigle Window (INSW).
  4. Pelayanan Portal SILK diberikan kepada Publik dan Pemegang Hak Akses
  5. Portal SILK dapat dilihat di HTTP://silk.dephut.go.Id
  6. Sejak diresmikan pada tanggal 1 Agustus 2012, Portal SILK online ini telah difungsikan sebagai penerbit Dokumen V-legal dan pusat data dan informasi verifikasi legalitas kayu. Dalam menerbitkan Dokumen V-legal SILK online terhubung dengan:INATRADE (Indonesian Trading), dan  INSW (Indonesia National Single Window).
  7. Technical Support Pelayanan SILK adalah di email: silk-support@edi-indonesia.co.id
  8. Call Center Pelayanan SILK adalah : Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu, Telp : 021-5730268 (jam kerja), 021-6515054 (jam kerja), email: subdit-ivlk@dephut.go.id
  9. Peraturan yang mengatur tentng SILK ini adalah :Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2013 tentang Informasi Verifikasi Legalitas Kayu melalui protal SILK dan penerbitan dokumen V-Legal.