Beberapa hal yang perlu
diketahui tentang SILK ini adalah :
- Portal SILK adalah sistem elektronik yang melakukan integrasi pelayanan penerbitan dokumen V-Legal dan informasi lainnya terkait verifikasi legalitas kayu secara online, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem secara otomatis.
- Pengelola Portal SILK adalah unit organisasi pada Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan Portal SILK.
- Ruang lingkup pelayanan Portal SILK adalah meliputi informasi terkait verifikasi legalitas kayu secara online dan penerbitan dokumen V-Legal dalam kerangka Indonesia Sigle Window (INSW).
- Pelayanan Portal SILK diberikan kepada Publik dan Pemegang Hak Akses
- Portal SILK dapat dilihat di HTTP://silk.dephut.go.Id
- Sejak diresmikan pada tanggal 1 Agustus 2012, Portal SILK online ini telah difungsikan sebagai penerbit Dokumen V-legal dan pusat data dan informasi verifikasi legalitas kayu. Dalam menerbitkan Dokumen V-legal SILK online terhubung dengan:INATRADE (Indonesian Trading), dan INSW (Indonesia National Single Window).
- Technical Support Pelayanan SILK adalah di email: silk-support@edi-indonesia.co.id
- Call Center Pelayanan SILK adalah : Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu, Telp : 021-5730268 (jam kerja), 021-6515054 (jam kerja), email: subdit-ivlk@dephut.go.id
- Peraturan yang mengatur tentng SILK ini adalah :Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2013 tentang Informasi Verifikasi Legalitas Kayu melalui protal SILK dan penerbitan dokumen V-Legal.