Dokumen V-Legal dan Tanda V-Legal

Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan Pemerintah Republik Indonesia.

Tanda V-Legal adalah tanda yang dibubuhkan pada kayu, produk kayu atau kemasan, yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu telah memenuhi standar VLK yang dibuktikan dengan kepemilikan S-PHPL atau S-VLK.

Standar dan pedoman penilain kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) diatur dalam Peraturan Direkur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor: P.5/VI-BPPHH/2014.

PEMILIK DAN PENGGUNAAN TANDA V-LEGAL :
  1. Pemilik Tanda V-Legal adalah Kementerian Kehutanan.
  2. Kementerian Kehutanan memberikan kuasa kepada KAN untuk  menggunakan Tanda V-Legal.
  3. Sebagai penerima kuasa, KAN berhak memberikan hak/lisensi  penggunaan Tanda V-Legal kepada LPPHPL atau LVLK yang telah  diakreditasi sesuai lingkup akreditasi yang diberikan, melalui ”perjanjian  penggunaan Tanda V-Legal”, mencakup kewajiban dan hak LPPHPL atau  LVLK serta kewajiban dan hak KAN.
  4. KAN bertanggungjawab untuk memastikan bahwa LPPHPL atau LVLK  mematuhi semua ketentuan terkait dengan penggunaan Tanda V-Legal.
  5. LPPHPL atau LVLK memberikan hak/sub-lisensi penggunaan Tanda VLegal kepada Pemegang Izin, Pemegang Hak Pengelolaan atau Pemilik  Hutan Hak melalui ”perjanjian penggunaan Tanda V-Legal”, mencakup  kewajiban dan hak LPPHPL atau LVLK serta kewajiban dan hak  Pemegang Izin, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemilik Hutan Hak.
  6. Kementerian Kehutanan sebagai pemilik Tanda V-Legal, KAN sebagai penerima kuasa penggunaan Tanda V-Legal, LPPHPL atau LVLK sebagai pemegang hak/lisensi penggunaan Tanda V-Legal, dan Pemegang Izin, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemilik Hutan Hak sebagai pemegang  hak/sub lisensi penggunaan Tanda V-Legal, berkewajiban untuk :


PEMBUBUHAN, UKURAN DAN WARNA TANDA V-LEGAL
  1. Tanda V-Legal dibubuhkan langsung pada kayu atau produk kayu,  kecuali jika tidak dimungkinkan baik karena ukuran produk tersebut  terlalu kecil atau karena sifat dari produk tersebut, maka dibubuhkan pada kemasan terkecil yang dipergunakan dalam memasarkan kayu dan produk kayu.  
  2. Tanda V-Legal dapat dibubuhkan pada kayu dan produk kayu dalam tumpukan, menggunakan sablon atau stempel atau dicetak pada label atau stiker yang ditempelkan ke produk, atau dicetak dan dimasukkan pada kemasan yang terjaga atau dibungkus plastik.
  3. Tanda V-Legal dibubuhkan pada tempat yang mudah terlihat dengan ukuran yang proposional, sehingga Tanda V-Legal dan informasi pelengkapnya dapat terbaca dengan mudah, menggunakan bahan yang tidak mudah rusak sehingga masih dapat dikenali selama produk tersebut diperdagangkan.
  4. Warna Tanda V-Legal adalah hijau (Pantone 3415), kecuali jika tidak dimungkinkan maka dapat digunakan warna hitam, dengan tipe huruf Arial Bold.
  5. Pemegang hak/sub lisensi penggunaan Tanda V-Legal dapat mengubah/menyesuaikan ukuran Tanda V-Legal secara elektronik hingga lebar minimum 36 mm (1,4”).
  6. Bagi IUPHHK-HA yang telah mendapatkan S-PHPL atau S-LK dan menerapkan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SI-PUHH)  online, Tanda V-Legal dapat dibubuhkan pada kayu bulat bersama dengan barcode.
  7. Tanda V-Legal dapat digunakan untuk kepentingan promosi di media cetak, brosur, ataupun iklan di televisi



Tanda V-Legal: