Ganti Rugi Nilai Tegakan

Dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.14/Menhut-II/2011 Jo P.20/Menhut-II/2013 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU, disebutkan bahwa: Nilai Tegakan adalah harga yang dibayar berdasarkan Laporan Hasil Produksi. Sedangkan Penggantian Nilai Tegakan (PNT) adalah salah satu kewajiban selain PSDH dan DR yang harus dibayar kepada negara akibat dari izin pemanfaatan kayu, penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai, dan dari areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU.

Besarnya kewajiban pembayaran PNT adalah sebesar Harga Patokan (HP) dikurangi kewajiban PSDH, DR dan Biaya Produksi (Biaya Produksi)

Atau jika dirumuskan adalah : PNT = HP – (PSDH+DR+BP).

Besarnya Biaya Produksi ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan biasanya diterbitkan setiap semester.

Sedangkan Harga Patokan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Yang dikenakan PNT adalah :
  1. Izin Pemanfaatan Kayu,
  2. Izin Penggunaan Kawasan hutan melalui izin pinjam pakai, dan dari areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU.