Dalam Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor: P.14/Menhut-II/2011 Jo P.20/Menhut-II/2013 tentang IZIN
PEMANFAATAN KAYU, disebutkan bahwa: Nilai Tegakan adalah harga yang dibayar
berdasarkan Laporan Hasil Produksi. Sedangkan Penggantian Nilai Tegakan (PNT) adalah
salah satu kewajiban selain PSDH dan DR yang harus dibayar kepada negara akibat
dari izin pemanfaatan kayu, penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai,
dan dari areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU yang masih
terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya
HGU.
Besarnya kewajiban
pembayaran PNT adalah sebesar Harga Patokan (HP) dikurangi kewajiban PSDH, DR
dan Biaya Produksi (Biaya Produksi)
Atau jika dirumuskan adalah
: PNT = HP – (PSDH+DR+BP).
Besarnya Biaya Produksi ditetapkan
oleh Menteri Kehutanan dan biasanya diterbitkan setiap semester.
Sedangkan Harga Patokan
ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Yang dikenakan PNT adalah :
- Izin Pemanfaatan Kayu,
- Izin Penggunaan Kawasan hutan melalui izin pinjam pakai, dan dari areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU.