Jenis Dokumen Angkutan Hasil Hutan Kayu Dari Hutan Alam


Dokumen angkutan hasil hutan kayu dari hutan alam meliputi :
  1. Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) dan/atau Daftar Kayu Bulat (DKB);
  2. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) dan/atau Daftar Kayu Bulat Faktur Angkutan (DKB-FA);
  3. Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dan/atau Daftar Kayu Olahan (DK-O);
  4. Surat Angkutan Lelang (SAL); atau
  5. Nota Angkutan;

Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) adalah dokumen angkutan yang dipergunakan untuk menyertai dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa KB/KBS/KBK yang diperoleh secara langsung dari areal izin yang sah.

Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) adalah dokumen yang dipergunakan pengangkutan lanjutan atau pengangkutan secara bertahap KB/KBS/KBK yang berasal dari izin yang sah.

Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah dokumen angkutan yang dipergunakan dalam pengangkutan untuk hasil hutan kayu olahan.

Surat Angkutan Lelang (SAL) adalah dokumen angkutan yang digunakan untuk pengangkutan hasil hutan KB/KBS/KBK/KO hasil lelang yang berasal dari temuan, sitaan, dan rampasan.

Nota Angkutan adalah dokumen angkutan yang digunakan untuk pengangkutan arang kayu, kayu daur ulang, KBK yang berasal dari pohon tumbuh alami pada APL sebelum terbitnya alas titel dan digunakan untuk tiang pancang, tiang jermal, cerucuk, pengangkutan lanjutan kayu olahan hasil lelang serta pengangkutan langsiran KB/KBS/KBK dari pelabuhan/dermaga ke tujuan dokumen asal.

Daftar Kayu Bulat/Kayu Bulat Sedang/Kayu Bulat Kecil (D-KB/D-KBS/D-KBK) adalah dokumen yang memuat identitas KB/KBS/KBK sebagai dasar penerbitan dokumen SKSKB/FA-KB dan merupakan lampiran SKSKB/FA-KB.

Daftar Kayu Olahan (D-KO) adalah dokumen yang memuat identitas kayu olahan sebagai dasar penerbitan dokumen FA-KO dan merupakan lampiran FA-KO.

Normanya, sesuai degan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor :  P.41/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam, Penggunaan dokumen angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku untuk :
  • 1 (satu) kali penggunaan;
  • 1 (satu) pemilik;
  • 1 (satu) jenis komoditas hasil hutan;
  • 1 (satu) alat angkut atau rangkaian alat angkut atau peti kemas; dan
  • 1 (satu) tujuan pengangkutan.