Dokumen angkutan hasil hutan
kayu dari hutan alam meliputi :
- Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) dan/atau Daftar Kayu Bulat (DKB);
- Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) dan/atau Daftar Kayu Bulat Faktur Angkutan (DKB-FA);
- Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dan/atau Daftar Kayu Olahan (DK-O);
- Surat Angkutan Lelang (SAL); atau
- Nota Angkutan;
Surat Keterangan Sah Kayu
Bulat (SKSKB) adalah dokumen angkutan yang dipergunakan untuk menyertai dalam
pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa KB/KBS/KBK yang
diperoleh secara langsung dari areal izin yang sah.
Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB)
adalah dokumen yang dipergunakan pengangkutan lanjutan atau pengangkutan secara
bertahap KB/KBS/KBK yang berasal dari izin yang sah.
Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO)
adalah dokumen angkutan yang dipergunakan dalam pengangkutan untuk hasil hutan
kayu olahan.
Surat Angkutan Lelang (SAL)
adalah dokumen angkutan yang digunakan untuk pengangkutan hasil hutan
KB/KBS/KBK/KO hasil lelang yang berasal dari temuan, sitaan, dan rampasan.
Nota Angkutan adalah dokumen
angkutan yang digunakan untuk pengangkutan arang kayu, kayu daur ulang, KBK
yang berasal dari pohon tumbuh alami pada APL sebelum terbitnya alas titel dan
digunakan untuk tiang pancang, tiang jermal, cerucuk, pengangkutan lanjutan
kayu olahan hasil lelang serta pengangkutan langsiran KB/KBS/KBK dari
pelabuhan/dermaga ke tujuan dokumen asal.
Daftar Kayu Bulat/Kayu Bulat
Sedang/Kayu Bulat Kecil (D-KB/D-KBS/D-KBK) adalah dokumen yang memuat identitas
KB/KBS/KBK sebagai dasar penerbitan dokumen SKSKB/FA-KB dan merupakan lampiran
SKSKB/FA-KB.
Daftar Kayu Olahan (D-KO)
adalah dokumen yang memuat identitas kayu olahan sebagai dasar penerbitan
dokumen FA-KO dan merupakan lampiran FA-KO.
Normanya, sesuai degan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.41/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan
Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam, Penggunaan dokumen angkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku untuk :
- 1 (satu) kali penggunaan;
- 1 (satu) pemilik;
- 1 (satu) jenis komoditas hasil hutan;
- 1 (satu) alat angkut atau rangkaian alat angkut atau peti kemas; dan
- 1 (satu) tujuan pengangkutan.