Dalam
bisnis di bidang kehutanan khususnya dalam pemanfaatan kayu bulat, para
pemengang ijin usaha dikenakan adanya iuran kehutanan antara lain PSDH, DR dan
IIUPHH.
Pembayaran
PSDH, DR dan IIUPHH ini dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur, melalui rekening
Bendahara Penerima yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundangan yang
berlaku.
Setiap
Wajib Bayar dalam melakukan pembayaran PSDH atau DR atau IIUPHHK wajib
mencantumkan kode daerah penghasil yang dikenal dengan referensi 15 (lima
belas) digit untuk memudahkan dalam pemantauan pembayaran. Kode ini diberikan
oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi urusan kehutanan di daerah.
Referensi
15 digit wajib dimiliki oleh Wajib Bayar dari pemegang izin yang sah sesuai
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2002 dan
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2002 dan sekaligus menjadi identitas dari
Wajib Bayar di daerah penghasil.
Kode
Referensi 15 (lima belas) digit terdiri dari 2 (dua) digit kode Provinsi, 2
(dua) digit kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit kode regristrasi perizinan, 4
(empat) digit kode nama pemegang izin/WB, 2 (dua) digit kode tahun tagihan dan
2 (dua) digit terakhir adalah kode bulan tagihan.
Cara
pembayaran PSDH atau DR atau IIUPH yang ditujukan kepada rekening Bendaharawan
Penerima dengan mencantumkan kode referensi 15 digit pada kolom berita.
Nomor
Rekening Bendahara Penerima PSDH, DR atau IIUPHH berbeda-beda dan telah
ditetapkan dengan peraturan yang berlaku. Yang terbaru adalah adanya Nomor Rekening
Ganti Rugi Nilai Tegakan dengan identitas rekening sebagai berikut::
Nama
Rekening : : RBPMK PNBP GANTI RUGI NILAI TEGAKAN JAKARTA
Nomor
Rekening Giro : : 102-000536-19L7
Kantor
Cabang : : BANK MANDIRI CABANG JAKARTA GEDUNG PUSAT KEHUTANA
Apabila
Pemegang ijin usaha atau Wajib Bayar
melakukan pembayaran dengan tidak menggunakan kode referensi 15 digit sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, maka akan memberikan/menerbitkan sanksi administratif
berupa penghentian pelayanan.
Pada
tahun 2014 telah keluar Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor :
P.24/Menhut-II/2014. Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.16/Menhut-Ii/2006 Tentang Tata Cara Penulisan Referensi 15 Digit Pada
Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), Dan Iuran
Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH).
Peraturan
ini mengakomodir adanya penambahan provinsi dan kabupaten baru di Indonesia.
Misalnya Provinsi Kalimantan Utara yang disingkat Kaltara itu menjadi provinsi
ke-34 di negeri ini.
Wilayah
Kaltara, sebagian berasal dari Provinsi Kalimantan Timur yakni Kabupaten
Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tanah
Tidung. Ibukotanya di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Undang-Undang
yang membentuk Provinsi Kaltara ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2012 tentang
pembentukan Provinsi Kaltara , Kaltara mencangkup 38 kecamatan dan 471
desa, dengan luas total 75.467,7 kilometer persegi atau sekitar 36 persen luas
Kaltim. Penduduk kaltara merupakan gerbang terbuka ke Malaysia (Sabah dan
Serawak) Filipina Selatan dan Brunei.
Untuk Informasi lebih lanjut
tentang nomor rekening Bendahara Pengeluaran ini dan tata cara pembayaran dapat
menghubungi Direktorat Sub Direktorat Penerimaan Negara Bukan
Pajak Direktorat BIKPHH, Ditjen. BUK, Kementerian Kehutanan Jl. Di Gedung
Manggalawanabakti Jl. Gatot Subroto Blok I Lt. 6 Jakarta.
Keterangan :
- Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai instrinsik dari hasii hutan yang dipungut dari hutan negara.
- Dana Reboisasi (DR adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari pemegang izin pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu.
- Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan pada hutan produksi (IIUPH) adalah pungutan yang dikenakan pada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
- Wajib Bayar atau WB adalah pemegang izin pemanfaatan hutan yang mempunyai kewajiban untuk membayar iuran izin usahapemanfaatan hutan, PSDH dan atau DR.