Kode Referensi 15 Digit Untuk Pembayaran PSDH, DR dan IIUPHH


Dalam bisnis di bidang kehutanan khususnya dalam pemanfaatan kayu bulat, para pemengang ijin usaha dikenakan adanya iuran kehutanan antara lain PSDH, DR dan IIUPHH.

Pembayaran PSDH, DR dan IIUPHH ini dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur, melalui rekening Bendahara Penerima yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Setiap Wajib Bayar dalam melakukan pembayaran PSDH atau DR atau IIUPHHK wajib mencantumkan kode daerah penghasil yang dikenal dengan referensi 15 (lima belas) digit untuk memudahkan dalam pemantauan pembayaran. Kode ini diberikan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi urusan kehutanan di daerah.

Referensi 15 digit wajib dimiliki oleh Wajib Bayar dari pemegang izin yang sah sesuai Undang-Undang No. 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2002 dan sekaligus menjadi identitas dari Wajib Bayar di daerah penghasil.

Kode Referensi 15 (lima belas) digit terdiri dari 2 (dua) digit kode Provinsi, 2 (dua) digit kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit kode regristrasi perizinan, 4 (empat) digit kode nama pemegang izin/WB, 2 (dua) digit kode tahun tagihan dan 2 (dua) digit terakhir adalah kode bulan tagihan.

Cara pembayaran PSDH atau DR atau IIUPH yang ditujukan kepada rekening Bendaharawan Penerima dengan mencantumkan kode referensi 15 digit pada kolom berita.

Nomor Rekening Bendahara Penerima PSDH, DR atau IIUPHH berbeda-beda dan telah ditetapkan dengan peraturan yang berlaku. Yang terbaru adalah adanya Nomor Rekening Ganti Rugi Nilai Tegakan dengan identitas rekening sebagai berikut::
Nama Rekening : : RBPMK PNBP GANTI RUGI NILAI TEGAKAN JAKARTA
Nomor Rekening Giro : : 102-000536-19L7
Kantor Cabang : : BANK MANDIRI CABANG JAKARTA GEDUNG PUSAT KEHUTANA

Apabila Pemegang ijin usaha atau  Wajib Bayar melakukan pembayaran dengan tidak menggunakan kode referensi 15 digit sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan memberikan/menerbitkan sanksi administratif berupa penghentian pelayanan.

Pada tahun 2014 telah keluar Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.24/Menhut-II/2014. Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-Ii/2006 Tentang Tata Cara Penulisan Referensi 15 Digit Pada Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), Dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH).

Peraturan ini mengakomodir adanya penambahan provinsi dan kabupaten baru di Indonesia. Misalnya Provinsi Kalimantan Utara yang disingkat Kaltara itu menjadi provinsi ke-34 di negeri ini.

Wilayah Kaltara, sebagian berasal dari Provinsi Kalimantan Timur yakni Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tanah Tidung. Ibukotanya di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Undang-Undang yang membentuk Provinsi Kaltara ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2012 tentang pembentukan Provinsi Kaltara , Kaltara mencangkup 38 kecamatan dan 471 desa, dengan luas total 75.467,7 kilometer persegi atau sekitar 36 persen luas Kaltim. Penduduk kaltara merupakan gerbang terbuka ke Malaysia (Sabah dan Serawak) Filipina Selatan dan Brunei.

Untuk Informasi lebih lanjut tentang nomor rekening Bendahara Pengeluaran ini dan tata cara pembayaran dapat menghubungi Direktorat  Sub Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat BIKPHH, Ditjen. BUK, Kementerian Kehutanan Jl. Di Gedung Manggalawanabakti Jl. Gatot Subroto Blok I Lt. 6 Jakarta.

Keterangan :
  • Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai instrinsik dari hasii hutan yang dipungut dari hutan negara.
  • Dana Reboisasi (DR adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari pemegang izin pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu.
  • Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan pada hutan produksi (IIUPH) adalah pungutan yang dikenakan pada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
  • Wajib Bayar  atau WB adalah pemegang izin pemanfaatan hutan   yang   mempunyai   kewajiban   untuk   membayar   iuran   izin   usahapemanfaatan hutan, PSDH dan atau DR.