Dalam Perdirjen BUK Nomor :
P.3/VI-BIKPHH/2014P. /VI-BIKPHH/2014
Tanggal : 10 Juli 2014 Tentang : Pedoman Pelaksanaan Penatausaahaan
Hasil Hutan Kayu dari Hutan Alam menyebutkan Spesifikasi dan fitur sekuriti
untuk blanko FA-KB dan blanko FA-KO yang digunakan untuk pengangkutan kayu
gergajian, sekurang-kurangnya sebagai berikut :
- Menggunakan bahan kertas NCR dengan berat + 55 gsm lbr ke-1 s/d ke-5;
- Nomor Seri menggunakan teknik cetak tindih (letter press), dengan tinta yang dapat memendar di bawah sinar lampu ultra violet, tapak tindisan nomor seri pada lembar ke-2 s/d ke- 5 berwarna biru;
- Terdapat mikro teks;
- Terdapat invisible ink pada lembar ke- 1.
Sedangkan Warna dasar blanko
FA-KB dan FA-KO dibedakan menurut :
- Provinsi di Jawa dan Madura, Bali, NTB, NTT menggunakan warna dasar putih.
- Provinsi di Sumatera menggunakan warna dasar kuning.
- Provinsi di Kalimantan menggunakan warna dasar merah.
- Provinsi di Sulawesi menggunakan warna dasar biru.
- Provinsi di Maluku dan Papua menggunakan warna dasar hijau.
Sekurang-kurangnya dalam aturan tersebut mengisyaratkan bolehnya menambah fitur-fitur sekuriti sesuai dengan kehendak masing-masing pemilik dokumen.