Sesuai Peraturan Direktur
Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor :
P.3/VI-BIKPHH/2014 Tanggal : 10 Juli
2014 Tentang : Pedoman Pelaksanaan Penatausaahaan Hasil Hutan Kayu dari Hutan
Alam, diatur Tatacara pengangkutan Pohon yang tumbuh secara alami sebelum
terbitnya Alas Titel sebagai berikut:
- Pemegang hak yang di dalam lahannya terdapat pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya hak atas tanah dan akan memanfaatkan kayunya, wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dengan melampirkan copy sertifikat disertai bukti pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan untuk HGU, sedangkan untuk pemilik lahan melampirkan bukti pemilikan/penguasaan tanah yang diakui Badan Pertanahan Nasional.
- Berdasarkan laporan yang disampaikan pemegang hak, Kepala Dinas Kabupaten/Kota menugaskan tim yang diketuai oleh WAS- GANISPHPL-CANHUT untuk melakukan survey potensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh tim dan pemegang hak.
- Biaya pelaksanaan survey potensi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibebankan kepada anggaran dinas kabupaten/kota.
- Berdasarkan BAP hasil survey potensi, pemegang hak dapat melakukan penebangan dan hasil penebangannya wajib dibuatkan LHP oleh GANISPHPL PKB.
- LHP dilaporkan kepada WAS-GANISPHPL PKB yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemeriksaan fisik kayu dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dinyatakan benar, maka WAS- GANISPHPL PKB mengesahkan LHP di TPK Hutan.
- TPK Hutan atas penebangan pohon alami pada lahan yang dikuasai/dimiliki masyarakat tidak perlu ditetapkan, sedangkan untuk lahan HGU, TPK Hutan ditetapkan oleh pemegang HGU.
- Dalam hal GANISPHPL PKB tidak tersedia, maka pembuatan LHP dapat dilaksanakan oleh WAS-GANISPHPL PKB yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
- WAS-GANISPHPL PKB yang ditugaskan sebagai Pembuat LHP tidak diperkenankan bertugas sebagai P2LHP pada pemegang hak yang sama.
- LHP yang telah disahkan merupakan dasar perhitungan PSDH, DR dan/atau PNT.
- LHP dan bukti setor PSDH, DR dan/atau PNT, merupakan persyaratan dalam permohonan penerbitan SKSKB.
- Untuk pengangkutan lanjutan dari TPK Antara, dapat menggunakan FA-KB yang diterbitkan oleh GANISPHPL PKB atau menggunakan SKSKB yang diterbitkan oleh WAS-GANISPHPL PKB yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.