Pedoman Penatausahaan Hasil Hutan Dari Pohon Tumbuh Alami Sebelum Terbitnya Hak Atas Tanah


Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor  : P.3/VI-BIKPHH/2014 Tanggal :  10 Juli 2014 Tentang : Pedoman Pelaksanaan Penatausaahaan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Alam, diatur Tatacara pengangkutan Pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya Alas Titel sebagai berikut:

  1. Pemegang hak yang di dalam lahannya terdapat pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya hak atas tanah dan akan memanfaatkan kayunya, wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dengan melampirkan copy sertifikat disertai bukti pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan untuk HGU, sedangkan untuk pemilik lahan melampirkan bukti pemilikan/penguasaan tanah yang diakui Badan Pertanahan Nasional.
  2. Berdasarkan laporan yang disampaikan pemegang hak, Kepala Dinas Kabupaten/Kota menugaskan tim yang diketuai oleh WAS- GANISPHPL-CANHUT untuk melakukan survey potensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh tim dan pemegang hak.
  3. Biaya pelaksanaan survey potensi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibebankan kepada anggaran dinas kabupaten/kota.
  4. Berdasarkan BAP  hasil survey potensi, pemegang hak dapat melakukan penebangan dan hasil penebangannya wajib dibuatkan LHP oleh GANISPHPL PKB.
  5. LHP dilaporkan kepada WAS-GANISPHPL PKB yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemeriksaan fisik kayu dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  6. Apabila hasil pemeriksaan fisik dinyatakan benar, maka WAS- GANISPHPL PKB mengesahkan LHP di TPK Hutan.
  7. TPK Hutan atas penebangan pohon alami pada lahan yang dikuasai/dimiliki masyarakat tidak perlu ditetapkan, sedangkan untuk lahan HGU, TPK Hutan ditetapkan oleh pemegang HGU.
  8. Dalam hal GANISPHPL PKB tidak tersedia, maka pembuatan LHP dapat dilaksanakan oleh WAS-GANISPHPL PKB yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
  9. WAS-GANISPHPL PKB yang ditugaskan sebagai Pembuat LHP tidak diperkenankan bertugas sebagai P2LHP pada pemegang hak yang sama.
  10. LHP yang telah disahkan merupakan dasar perhitungan PSDH, DR dan/atau PNT.
  11. LHP dan bukti setor PSDH, DR dan/atau PNT, merupakan persyaratan dalam permohonan penerbitan SKSKB.
  12. Untuk pengangkutan lanjutan dari TPK Antara, dapat menggunakan FA-KB yang diterbitkan oleh GANISPHPL PKB atau menggunakan SKSKB yang diterbitkan oleh WAS-GANISPHPL PKB yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.