Sesuai Peraturan Direktur
Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor :
P.3/VI-BIKPHH/2014Tanggal : 10 Juli 2014
Tentang : Pedoman Pelaksanaan Penatausaahaan Hasil Hutan Pada Pemegang
IPPKH/Izin Usaha Pertambangan, diatur tatacara penatausahaan hasil hutan pada emegang
IPPKH dan Izin Usaha Pertambangan sebagai berikut:
- KB/KBS/KBK pada areal IPPKH, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam APL dikenakan PSDH, DR dan/atau PNT.
- Pemegang IPPKH dan pemegang IUP di dalam APL wajib melakukan inventarisasi tegakan terhadap pohon berdiameter 10 cm ke atas yang dipimpin oleh GANISPHPL TC/Canhut, mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Berdasarkan hasil inventarisasi tegakan, pemegang IPPKH/pemegang IUP dapat melakukan penebangan dan hasilnya berupa kayu berdiameter 10 cm ke atas wajib di-LHP-kan oleh GANISPHPL PKB.
- LHP sebagaimana dimaksud angka 3 dilaporkan kepada WAS- GANISPHPL PKB yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemeriksaan fisik kayu dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik kayu dinyatakan benar, maka WAS- GANISPHPL PKB mengesahkan LHP di TPK Hutan.
- Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kayu tidak sesuai dengan ketentuan, maka wajib dilakukan pengukuran ulang 100% sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal GANISPHPL PKB sebagaimana dimaksud angka 4 tidak tersedia, maka pembuatan LHP dilaksanakan oleh WAS-GANISPHPL PKB yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
- WAS-GANISPHPL PKB yang ditugaskan sebagai Pembuat LHP tidak diperkenankan bertugas sebagai P2LHP pada pemegang izin yang sama.
- LHP yang telah disahkan merupakan dasar perhitungan PSDH, DR dan/atau PNT.
- LHP dan bukti setor PSDH, DR dan/atau PNT, merupakan persyaratan dalam permohonan penerbitan SKSKB.