Daftar Satwa dan Tumbuhan Yang Termasuk Dalam Apendix CITES


Apa itu Cites? CITES singkatan dari Convention International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam adalah perjanjian internasional antar negara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota World Conservation Union (IUCN) tahun 1963. Konvensi ini bertujuan melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam. Selain itu, CITES menetapkan berbagai tingkatan proteksi untuk lebih dari 33.000 spesies terancam.

Tidak ada satu pun spesies terancam dalam perlindungan CITES yang menjadi punah sejak CITES diberlakukan tahun 1975 (lihat pula. Pemerintah Indonesia meratifikasi CITES dengan Keputusan Pemerintah No. 43 Tahun 1978

Para pihak anggota konvensi harus menunjuk satu atau lebih otoritas pengelola yang memberi perizinan, dan satu atau lebih otoritas ilmiah yang menilai dampak perdagangan terhadap kelestarian spesies tersebut. Kementerian Kehutanan  berdasarkan pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 ditunjuk sebagai otoritas pengelola konservasi tumbuhan dan satwa liar di Indonesia. Selanjutnya, DirekturJenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam ditunjuk sebagai otoritas pengelola CITES di Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 104/Kpts-II/2003 (sebagai pengganti Keputusan Menteri Kehutanan No.36/Kpts-II/1996). Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 7 dan 8 Tahun 1999 juga menunjuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai otoritas keilmuan CITES.

Spesies yang diusulkan masuk dalam apendiks CITES dibahas dalam Konferensi Para Pihak (COP), yang konferensi berikutnya diadakan bulan Juni 2007. Para pihak bisa mengusulkan suatu spesies walaupun habitat spesies tersebut tidak berada dalam wilayah negara pengusul. Usulan bisa disetujui masuk dalam apendiks CITES asalkan didukung suara mayoritas 2/3 dari para pihak, walaupun ada para pihak yang berkeberatan.

Apendiks CITES berisi sekitar 5.000 spesies satwa dan 28.000 spesies tumbuhan yang dilindungi dari eksploitasi berlebihan melalui perdagangan internasional. Spesies terancam dikelompokkan ke dalam apendiks CITES berdasarkan tingkat ancaman dari perdagangan internasional, dan tindakan yang perlu diambil terhadap perdagangan tersebut.

CITES terdiri dari tiga apendiks:

  1. Apendiks I: daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional
  2. Apendiks II: daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan
  3. Apendiks III: daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I.


Daftar satwa dan tumbuhan yang telah masuk dalam  appendices I, appendices II, dan appendices III valid sampai dengan Juni 2014 dapat Anda lihat DISINI