Apa itu Cites? CITES singkatan dari Convention
International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora atau konvensi
perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam adalah
perjanjian internasional antar negara yang disusun berdasarkan resolusi
sidang anggota World Conservation Union (IUCN) tahun
1963. Konvensi ini bertujuan melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap
perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan
kelestarian spesies tersebut terancam. Selain itu, CITES menetapkan berbagai
tingkatan proteksi untuk lebih dari 33.000 spesies terancam.
Tidak ada satu pun spesies terancam dalam
perlindungan CITES yang menjadi punah sejak CITES diberlakukan tahun 1975
(lihat pula. Pemerintah Indonesia meratifikasi CITES dengan Keputusan
Pemerintah No. 43 Tahun 1978
Para pihak anggota konvensi harus menunjuk
satu atau lebih otoritas pengelola yang memberi perizinan, dan satu atau lebih
otoritas ilmiah yang menilai dampak perdagangan terhadap kelestarian spesies
tersebut. Kementerian Kehutanan berdasarkan pasal 65 Peraturan
Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 ditunjuk sebagai otoritas pengelola konservasi
tumbuhan dan satwa liar di Indonesia. Selanjutnya, DirekturJenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam ditunjuk sebagai
otoritas pengelola CITES di Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
104/Kpts-II/2003 (sebagai pengganti Keputusan Menteri Kehutanan
No.36/Kpts-II/1996). Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 7 dan 8 Tahun
1999 juga menunjuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
sebagai otoritas keilmuan CITES.
Spesies yang diusulkan masuk dalam apendiks
CITES dibahas dalam Konferensi Para Pihak (COP), yang konferensi berikutnya
diadakan bulan Juni 2007. Para pihak bisa mengusulkan suatu spesies walaupun
habitat spesies tersebut tidak berada dalam wilayah negara pengusul. Usulan
bisa disetujui masuk dalam apendiks CITES asalkan didukung suara mayoritas 2/3
dari para pihak, walaupun ada para pihak yang berkeberatan.
Apendiks CITES berisi sekitar 5.000 spesies
satwa dan 28.000 spesies tumbuhan yang dilindungi dari eksploitasi berlebihan
melalui perdagangan internasional. Spesies terancam dikelompokkan ke dalam
apendiks CITES berdasarkan tingkat ancaman dari perdagangan internasional, dan
tindakan yang perlu diambil terhadap perdagangan tersebut.
CITES terdiri dari tiga apendiks:
- Apendiks I: daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional
- Apendiks II: daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan
- Apendiks III: daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I.
Daftar satwa dan tumbuhan yang telah masuk
dalam appendices I, appendices II, dan appendices III valid sampai dengan
Juni 2014 dapat Anda lihat DISINI
Sumber: id.wikipedia.org
dan cites.org