Dengan telah terbitnya
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.52/Menhut-II/2014 Tentang Tata Cara
Pengenaan, Pemungutan Dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi,
Penggantian Nilai Tegakan Dan Ganti Rugi Tegakan , dijelaskan subjek dan nobjek
PSDH, DR dan PNT dan GRT.
Subjek PSDH wajib dikenakan
kepada:
- pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam;
- pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman;
- pemegang izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu dari hutan alam dan atau hutan tanaman;
- pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam;
- pemegang izin hak pengelolaan hutan desa;
- pemenang lelang kayu temuan atau sitaan atau rampasan;
- pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat;
- pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman hasil rehabilitasi melalui penjualan tegakan; ;
- pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan kemasyarakatan;
- pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan;
- pemegang izin pemanfaatan kayu dan atau bukan kayu bagi pemanfaatan kawasan hutan yang diubah statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan atau hutan negara yang dicadangkan untuk keperluan pembangunan diluar sektor kehutanan; dan pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai kewajiban untuk membayar PSDH kepada Pemerintah.
Sedangkan Objek PSDH,
meliputi:
- hasil hutan kayu pada hutan alam dan atau hutan tanaman yang berasal dari hutan negara;
- hasil hutan bukan kayu pada hutan alam dan atau hutan tanaman yang berasal dari hutan negara;
- hasil hutan kayu atau bukan kayu yang tumbuh secara alami sebelum diterbitkan alas titel pada hutan negara yang telah berubah status menjadi bukan hutan negara;
- hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada areal hutan negara yang diperuntukkan bagi keperluan pembangunan diluar sektor kehutanan;
- hasil hutan kayu yang berasal dari penjualan tegakan;
- hasil hutan kayu yang berasal dari ganti rugi tegakan;
- hasil hutan kayu dan atau bukan kayu dari hasil lelang temuan/sitaan/ rampasan;
- hasil hutan kayu dan atau bukan kayu yang berasal dari hutan kemasyarakatan; dan
- hasil hutan kayu dan atau bukan kayu yang berasal dari hutan desa.
Yang tidak termasuk Objek PSDH:
- hasil hutan kayu dan atau bukan kayu yang berasal dari hutan adat yang dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat dan tidak diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- hasil hutan kayu dan atau bukan kayu yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat dan tidak diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- hasil hutan yang berasal dari hutan hak/hutan rakyat yang tumbuh setelah terbitnya alas titel; dan
- hasil hutan kayu dan atau bukan kayu yang dipergunakan untuk bantuan korban bencana alam.