Sebagai implikasi dari
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 70P/HUM/2013, hasil hutan kayu yang tadinya
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007
Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang
Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis
Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, akan kembali dikenakan PPN,
termasuk kayu dan non kayu.
Putusan MA Nomor:
70P/HUM/2013 telah diputuskan pada tanggal 25 Februari 2014, dalam amar
putusannya, mengabulkan permohonan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN),
dan menyatakan beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 2007 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, sehingga tidak sah dan
tidak berlaku umum.
Direktorat Jenderal Pajak
juga telah mengeluarkan edaran melalui Surat Edaran Nomor: SE-24/PJ/2014
tentang pelaksanaan Putusan MA dimaksud. Implikasi perpajakan dari Putusan MA
dimaksud adalah bahwa barang hasil pertanian tertentu, tanaman hias tertentu,
tanaman pangan tertentu termasuk hasil hutan berupa kayu dengan diameter
minimal 30 cm dan hasil hutan bukan kayu diantaranya rotan dan gaharu akan
kembali dikenakan PPN. Sehingga penyerahan dan impornya dikenakan PPN dengan tarif
sebesar 10 %. Sedangkan ekspornya dikenakan tarif 0 %.
Sumber:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun2007
- Surat Edaran Ditjen Pajak Nomor: SE-24/PJ/2014