PPN Kembali Dikenakan Atas Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu

Sebagai implikasi dari Putusan Mahkamah Agung Nomor: 70P/HUM/2013, hasil hutan kayu yang tadinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, akan kembali dikenakan PPN, termasuk kayu dan non kayu.

Putusan MA Nomor: 70P/HUM/2013 telah diputuskan pada tanggal 25 Februari 2014, dalam amar putusannya, mengabulkan permohonan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), dan menyatakan beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, sehingga tidak sah dan tidak berlaku umum.

Direktorat Jenderal Pajak juga telah mengeluarkan edaran melalui Surat Edaran Nomor: SE-24/PJ/2014 tentang pelaksanaan Putusan MA dimaksud. Implikasi perpajakan dari Putusan MA dimaksud adalah bahwa barang hasil pertanian tertentu, tanaman hias tertentu, tanaman pangan tertentu termasuk hasil hutan berupa kayu dengan diameter minimal 30 cm dan hasil hutan bukan kayu diantaranya rotan dan gaharu akan kembali dikenakan PPN. Sehingga penyerahan dan impornya dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10 %. Sedangkan ekspornya dikenakan tarif 0 %.

Sumber:
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun2007
  2. Surat Edaran Ditjen Pajak Nomor: SE-24/PJ/2014