Jenis Industri Primer Hasil Hutan


Peredaran kayu bulat biasa berakhir pada industri-industri pengolahan kayu, yang dalam ilmu kehutanan dikenal dengan nama Industri Primer Hasil Hutan.
Industri Primer Hasil Hutan dibagi menjadi dua yaitu Industri Primer Hasil Hutan Kayu dan nIndustri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu.

Dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.55/Menhut-I/2014 Tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan menyebutkan  bahwa terminology Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) adalah pengolahan kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.

Sedangkan Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah pengolahan hasil hutan berupa bukan kayu menjadi setengah jadi atau barang jadi

Jenis Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.55/Menhut-I/2014, terdiri dari :
  1. Industri pengergajian kayu, antara lain kayu gergajian, palet kayu, dan barecore;
  2. Industri panel kayu, antara lain vener, plywod, laminated vener lumber (LVL), fancy plywod, plywod faced bambu, blockboard, cementboard, particle board;
  3. Industri bioenergi berbasis biomasa kayu, antara lain wod pelet, arang kayu, bioethanol;
  4. Industri barang setengah jadi dan barang jadi berbasis kayu, antara lain wod chips).
Sedangkan Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) dapat berupa pengolahan bahan baku yang berasal dari hasil hutan bukan kayu yang dipungut langsung dari hutan, antara lain pengolahan rotan, sagu, nipah, bambu, kulit kayu, daun, buah atau biji, dan getah.


Sumber:  Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.55/Menhut-I/2014