Penundaan Proses Perijinan Dibidang Kehutanan


Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor:SE.1/Menhut-II/2014 tentang Penundaan Proses Perzinan di Bidang Kehutanan menyebutkan bahwa :

  1. Perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial (tukar menukar kawasan hutan) dan
  2. Perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial
untuk sementara proses pelayanan perizinannya ditunda sampai dengan dibentuknya pemerintahan baru.