Surat Edaran Menteri
Kehutanan Nomor:SE.1/Menhut-II/2014 tentang Penundaan Proses Perzinan di Bidang
Kehutanan menyebutkan bahwa :
- Perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial (tukar menukar kawasan hutan) dan
- Perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial