Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu
(PUHH HHBK) yang berasal dari hutan Negara yang ditandatangani Dirjen BUK berbetuk
Peraturan Dirjen Nomor : Nomor : P.15/VI-BIKPHH/2014 tanggal 30 Desember 2014
adalah bentuk aturan lanjutan yang lebih detail dari Permenhut Nomor:
P.91/MenhutII/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Berasal
dari Hutan Negara.
Pedoman pelaksanaan penatausahaan hasil hutan bukan kayu
yang berasal dari hutan negara ini, berisi :
- Pedoman dan Tata Cara Pembuatan/Pengesahan LP-HHBK dan Pemeriksaan Penerimaan HHBK,
- Pedoman Pembakuan Format dan Pengadaan Blanko,
- Pedoman Pengangkutan Hasil Hutan Bukan Kayu,
- Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat/Petugas PUHH,
- Pedoman dan Tata Cara Pelaporan
Sumber: Peraturan Dirjen Nomor : Nomor :
P.15/VI-BIKPHH/2014 tanggal 30 Desember 2014