Perdirjen Tentang Pedoman Pelaksanaan PUHH HHBK

Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu (PUHH HHBK) yang berasal dari hutan Negara yang ditandatangani Dirjen BUK berbetuk Peraturan Dirjen Nomor : Nomor : P.15/VI-BIKPHH/2014 tanggal 30 Desember 2014 adalah bentuk aturan lanjutan yang lebih detail dari Permenhut Nomor: P.91/MenhutII/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Berasal dari Hutan Negara.
Pedoman pelaksanaan penatausahaan hasil hutan bukan kayu yang berasal dari hutan negara ini, berisi :

  1. Pedoman dan Tata Cara Pembuatan/Pengesahan LP-HHBK dan Pemeriksaan Penerimaan HHBK,
  2. Pedoman Pembakuan Format dan Pengadaan Blanko,
  3. Pedoman Pengangkutan Hasil Hutan Bukan Kayu,
  4. Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat/Petugas PUHH, 
  5. Pedoman dan Tata Cara Pelaporan



Sumber: Peraturan Dirjen Nomor : Nomor : P.15/VI-BIKPHH/2014 tanggal 30 Desember 2014