Sejak tahun 2000, Department for InternationalDevelopment (DFID) mendukung Indonesia untuk memperbaiki tata laksana sektor
kehutanan melalui kegiatan Multistakeholder Forestry Programme (MFP) yang
berfokus pada upaya pengentasan kemiskinan di kalangan masyarakat yang tinggal
di sekitar hutan.
Dukungan dilanjutkan dengan fase kedua pada 2007 yang
berfokus pada pengembangan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dalam rangka
mendukung Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).
Dan pada April 2014-2017, fase ketiga atau disebut MFP3
disepakati melalui Letter of Agreement yang ditandatangani oleh Sekretaris
Jendral Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia dan Direktur
Jendral DFID. Program ini bertujuan mendukung Pemerintah Indonesia dalam
peningkatan tata laksana kehutanan dan memperkuat hasil-hasil yang sudah
dicapai pada kedua fase sebelumnya.
Visi MFP3 adalah untuk mendukung peningkatan tata
laksana kehutanan yang akan mengurangi tingkat kemiskinan di pedesaan,
meningkatkan konservasi keanekagaman hayati, dan memperkuat perlindungan ikim
yang akan mengurangi emisi dari berbagai praktek alih guna lahan dan kehutanan.
MFP3 mendukung Pemerintah Indonesia pada pembangunan KPH
dan melanjutkan kerjanya pada implementasi SVLK. Fokus output rencana kerja
MFP3 tahun 2014-2017 melalui tiga bidang pendekatan, yaitu:
1. Bidang Legalitas Kayu.
Penerapan Sistem Verifikasi
Legalitas Kayu (SVLK) di hulu dan hilir untuk menjamin keberlangsungan ekspor
produk kayu legal di pasar kayu utama dunia terutama pasar Eropa melalui
operasionalisasi skema lisensi sebagai tindak lanjut penandatanganan Voluntary
Partnership Agreement (VPA).
2. Bidang Pengembangan Kewirausahaan Kehutanan.
Dukungan
terhadap pemerintah daerah dan masyarakat untuk pengembangan kewirausahaan di sektor
kehutanan melalui pengelolaan hutan berbasis masyarakat.
3. Bidang Akses Masyarakat Terhadap Sumber Daya Hutan.
Fasilitasi
terhadap ketersediaan dan pemanfaatan mekanisme dalam memastikan akses
masyarakat terhadap hutan dan sumberdaya hutan melalui dukungannya dalam rangka
pembentukan dan operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang menjamin
kepastian kawasan baik bagi masyarakat maupun pemegang izin lainnya.
- SIARAN PERS Kementerian Kehutanan No: S.354/PHM-1/2014
- Dan www.mfp.or.id