Mengenal Program Kerjasama MFP


Sejak tahun 2000, Department for InternationalDevelopment (DFID) mendukung Indonesia untuk memperbaiki tata laksana sektor kehutanan melalui kegiatan Multistakeholder Forestry Programme (MFP) yang berfokus pada upaya pengentasan kemiskinan di kalangan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.

Dukungan dilanjutkan dengan fase kedua pada 2007 yang berfokus pada pengembangan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dalam rangka mendukung Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).

Dan pada April 2014-2017, fase ketiga atau disebut MFP3 disepakati melalui Letter of Agreement yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia dan Direktur Jendral DFID. Program ini bertujuan mendukung Pemerintah Indonesia dalam peningkatan tata laksana kehutanan dan memperkuat hasil-hasil yang sudah dicapai pada kedua fase sebelumnya.

Visi MFP3 adalah untuk mendukung peningkatan tata laksana kehutanan yang akan mengurangi tingkat kemiskinan di pedesaan, meningkatkan konservasi keanekagaman hayati, dan memperkuat perlindungan ikim yang akan mengurangi emisi dari berbagai praktek alih guna lahan dan kehutanan.

MFP3 mendukung Pemerintah Indonesia pada pembangunan KPH dan melanjutkan kerjanya pada implementasi SVLK. Fokus output rencana kerja MFP3 tahun 2014-2017 melalui tiga bidang pendekatan, yaitu:

1. Bidang Legalitas Kayu. 
Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di hulu dan hilir untuk menjamin keberlangsungan ekspor produk kayu legal di pasar kayu utama dunia terutama pasar Eropa melalui operasionalisasi skema lisensi sebagai tindak lanjut penandatanganan Voluntary Partnership Agreement (VPA).

2. Bidang Pengembangan Kewirausahaan Kehutanan. 
Dukungan terhadap pemerintah daerah dan masyarakat untuk pengembangan kewirausahaan di sektor kehutanan melalui pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

3. Bidang Akses Masyarakat Terhadap Sumber Daya Hutan. 
Fasilitasi terhadap ketersediaan dan pemanfaatan mekanisme dalam memastikan akses masyarakat terhadap hutan dan sumberdaya hutan melalui dukungannya dalam rangka pembentukan dan operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang menjamin kepastian kawasan baik bagi masyarakat maupun pemegang izin lainnya.


Sumber:
- SIARAN PERS Kementerian Kehutanan No: S.354/PHM-1/2014

- Dan www.mfp.or.id