Dalam Permen LHK terbatu
tentang Penatausahaan Hasil Hu Tan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam Nomor : P.43/Menlhk-Setjen/2015 Tentang
Penatausahaan Hasil Hu Tan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam menyiratkan
pentingnya perencanaan produksi.
Perencanaan Produksi adalah
satu proses yang penting dalam tahapan penatausahaan hasil hutan di Hutan Alam.
Sehingga Setiap Pemegang IUPHHK-HA diminta
untuk melaksanakan ITSP dengan intensitas sampling 100% sebagai dasar
penyusunan rencana penebangan dalam RKTUPHHKHA.
Inventarisasi Tegakan
Sebelum Penebangan atau disingkat dengan
ITSP adalah kegiatan pengukuran, pengamatan dan pencatatan terhadap pohon (yang
direncanakan akan ditebang), pohon inti, pohon yang dilindungi, permudaan, data
lapangan lainnya, untuk mengetahui jenis, jumlah, diameter, tinggi pohon, serta
informasi tentang keadaan lapangan/lingkungan, yang dilaksanakan dengan
intensitas tertentu sesuaidengan ketentuan yang berlaku
Dalam pelaksanaan ITSP, pohon yang direncanakan akan ditebang dipasang label ID barcode yang berisi informasi tentang fungsi hutan, nomor petak kerja, nomor pohon, jenis pohon, ukuran diameter, tinggi pohon bebas cabang dan posisi pohon. Kemudian Hasil ITSP tersebut dicatat dalam Laporan Hasil Cruising (LHC) elektronik melalui aplikasi SIPUHH.