Berikut Perubahan-perubahan
peraturan menteri LHK terkait penatausahaan hasil hutan :
HUTAN HAK
Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Dan Kehutanan Nomor P.21/Men-LHK-II/2015 tanggal 1 Juni 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan
Dari Hutan Hak (Pengganti dari Permenhut
Nomor:P.30/Menhut-II/2012) Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 4 Juni
2015.
HUTAN TANAMAN
Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor:P.42/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015
tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Tanaman Pada
Hutan Produksi (Pengganti dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.42/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan
Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.)
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016
HUTAN ALAM
Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor:P.43/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015
tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam (Pengganti
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan
Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari HutanAlam). Peraturan ini mulai berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2016.
TATA CARA PENGENAAN DAN PUNGUTAN IURAN KEHUTANAN
Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor:P.44/Menlhk-Setjen/2015 Tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Tata Cara Pengenaan,
Pemungutan Dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi,
Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan Dan Iuran Izin Usaha
Pemamanfaatan Hutan (Pengganti Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.52/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran
Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, dan Ganti
Rugi Tegakan). Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016.