Perubahan-Perubahan Aturan Penatausahaan Hasil Hutan Tahun 2015

Berikut Perubahan-perubahan peraturan menteri LHK terkait penatausahaan hasil hutan :

HUTAN HAK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.21/Men-LHK-II/2015 tanggal  1 Juni 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Dari Hutan Hak (Pengganti  dari Permenhut Nomor:P.30/Menhut-II/2012) Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 4 Juni 2015.

HUTAN TANAMAN
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.42/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi (Pengganti dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2014 tentang  Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.) Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016

HUTAN ALAM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.43/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam (Pengganti Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari HutanAlam). Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016.

TATA CARA PENGENAAN DAN PUNGUTAN IURAN KEHUTANAN
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.44/Menlhk-Setjen/2015 Tanggal  12 Agustus 2015 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan Dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan Dan Iuran Izin Usaha Pemamanfaatan Hutan (Pengganti   Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, dan Ganti Rugi Tegakan). Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016.