Direktorat
Jenderal (disingkat Ditjen) adalah unsur pelaksana pada Kementerian atau Lembaga
Negara yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidangnya. Direktorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga Negara.
Sesuai Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 18
/Menlhk-II/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup
Dan Kehutanan Direktorat Jenderal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
yang menangani bidang peredaran hasil hutan adalah Direktorat Jenderal
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
Sementara itu
Direktorat (setingkat esselon II) yang menangani Peredaran Hasil Hutan adalah
Direktorat Iuran dan Peredaran Hasil Hutan (Dit. IPHH). Direktorat ini mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan
teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, di bidang iuran, peredaran,
pengukuran dan pengujian, serta tertib peredaran hasil hutan.
Direktorat
IPPH adalah direktorat yang menangani permasalahan teknis dan kebijakan mengenai
peredaran hasil hutan (SIPUHH), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Tenaga
Teknis dan Pengawas Tenaga Teknis Kehutanan.
Alamat
Direktorat IPPHH ada di Gedung Manggalawanabakti Jalan Gatot Subroto Blok I Lt.
6, Senayan, Jakarta.
Telp:
021-5730270 – ext. 272, 265, 262, 261