Direktor Teknis Yang Menangani Peredaran Hasil Hutan

Direktorat Jenderal (disingkat Ditjen) adalah unsur pelaksana pada Kementerian atau Lembaga Negara yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidangnya. Direktorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga Negara.

Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 18 /Menlhk-II/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menangani bidang peredaran hasil hutan adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.

Sementara itu Direktorat (setingkat esselon II) yang menangani Peredaran Hasil Hutan adalah Direktorat Iuran dan Peredaran Hasil Hutan (Dit. IPHH). Direktorat ini mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, di bidang iuran, peredaran, pengukuran dan pengujian, serta tertib peredaran hasil hutan.

Direktorat IPPH adalah direktorat yang menangani permasalahan teknis dan kebijakan mengenai peredaran hasil hutan (SIPUHH), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Tenaga Teknis dan Pengawas Tenaga Teknis Kehutanan.

Alamat Direktorat IPPHH ada di Gedung Manggalawanabakti Jalan Gatot Subroto Blok I Lt. 6, Senayan, Jakarta.

Telp: 021-5730270 – ext. 272, 265, 262, 261