Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak


Dasar :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 Tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak

Pengertian:
  1. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
  2. Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak adalah hasil hutan berupa kayu hasil budidaya di atas areal hutan hak


Tata Cara Pengangkutan :
  1. Pengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak dilengkapi dengan Nota Angkutan.
  2. Pengangkutan lanjutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak berupa kayu bulat dan atau olahan rakyat dilengkapi Nota Angkutan Lanjutan.
  3. Pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak yang tumbuh secara alami, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri yang mengatur tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara


Dokumen Angkutan:
  1. Dokumen Angkutan bagi hutan hak adalah Nota Angkutan atau Nota Angkutan Lanjutan
  2. Nota Angkutan untuk Pengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak di provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
  3. Untuk pengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak di provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali untuk kayu hasil budidaya jenis jati, mahoni, nyawai, gmelina, lamtoro, kaliandra, akasia, kemiri, durian, cempedak, dadap, duku, jambu, jengkol, kelapa, kecapi, kenari, mangga, manggis, melinjo, nangka, rambutan, randu, sawit, sawo, sukun, trembesi, waru, karet, jabon, sengon dan petai.
  4. Kepala Dinas Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dapat menambah jenis kayu budidaya yang berasal dari hutan hak selain sebagaimana tersebut di atas.


Penerbitan Dokumen:
  1. Nota Angkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak diterbitkan oleh pemilik hutan hak dan berlaku sebagai DKP.
  2. Nota Angkutan Lanjutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak diterbitkan oleh GANISPHPL PKB yang bekerja di TPKRT dengan mencantumkan nomor Nota Angkutan sebelumnya dan berlaku sebagai DKP.



Sumber: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016