Klasifikasi Industri Primer Hasil Hutan Kayu



Klasifikasi Industri Primer Hasil Hutan Kayu  (IPHH) menurut PermenLHK No P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 Tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan  terdiri atas:
  1. Industri Primer Hasil Hutan Kayu   (IPHHK)  adalah pengolahan kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
  2. Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) adalah pengolahan hasil hutan berupa bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi

IPHHK, terdiri atas Jenis Industri:
  1. Penggergajian Kayu dan/atau Pengawetan Kayu dengan ragam produk yaitu kayu gergajian dan/atau palet kayu;
  2. Panel Kayu dengan ragam produk yaitu veneer, kayu lapis/plywood, Laminated Veneer Lumber (LVL), plywood faced bamboo, barecore, blockboard, particle board, fibreboard dan/atau jenis panel kayu lainnya;
  3. Wood Chips dengan ragam produk yaitu serpih kayu; dan
  4. Bioenergi berbasis kayu dengan ragam produk yaitu wood pellet, arang kayu, biofuel, biogas dan/atau bioenergi lainnya.

Sementara IPHHBK  terdiri atas Jenis Industri:
  1. Pengawetan Rotan, Bambu, dan sejenisnya;
  2. Pengolahan Rotan, Bambu, dan sejenisnya;
  3. Pengolahan Pati, Tepung, Lemak dan sejenisnya;
  4. Pengolahan Getah, Resin, dan sejenisnya;
  5. Pengolahan Biji-bijian;
  6. Pengolahan Madu;
  7. Pengolahan Nira; 
  8. Minyak Atsiri; dan/atau
  9. Industri Karet Remah (Crumb Rubber)