Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri Primer


Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan ( IUIPHH ) adalah izin usaha komersial atau izin operasional yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk mengolah hasil hutan menjadi barang jadi atau barang setengah jadi, yang dapat berupa Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) atau Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK).

Kewenangan pemberian IUIPHH dapat diberikan oleh Menteri LHK, Gubernur atau Bupat/Walikota.

Pemberian IUIPHH oleh Menteri yang penerbitannya dilakukan melalui Lembaga OSS, terdiri atas:
  • IUIPHHK Kapasitas Produksi 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun atau lebih;
  • IUIPHHK pada areal IUPHHK atau Pengelola Hutan atau IUPHKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi;
  • IUIPHHK jenis industri bioenergi ragam produk biofuel dan/atau biogas; dan
  • IUIPHHBK pada areal IUPHHK, Pengelola Hutan, IUPHKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi.

Pemberian IUIPHH oleh Gubernur yang penerbitannya dilakukan melalui Lembaga OSS, terdiri atas:
  • IUIPHHK Kapasitas Produksi kurang dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun;
  • IUIPHHBK; dan
  • IUIPHHBK pada areal IUPHHBK.


Pemberian IUIPHH oleh Gubernur yang dapat didelegasikan kepada Bupati/Wali Kota melalui Tugas Pembantuan adalah bagi:
  • IUIPHHK Kapasitas Produksi kurang dari 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun;
  • IUIPHHBK skala kecil dan menengah; atau
  • IUIPHHBK skala kecil dan menengah pada areal IUPHHBK