Ekspor Produk Industri Kehutanan Tidak Mewajibkan SVLK



Adalah Peraturan Menteri Perdagangan RepublikIndonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, yang memuat aturan baru terkait tidak wajibnya SVLK atau dokumen V-Legal untuk eksport produk terntentu kehutanan. Aturan tersebut baru efektif 3 bulan sejak diundangkan (diundangkan 27 Februari 2020).

Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) merupakan skema sertifikasi hutan dan industri kehutanan untuk memastikan apakah Unit Manajemen telah mengelola hutan dan atau produk hasil hutan secara legal. VLK memastikan bahwa unit manajemen atau industri menggunakan bahan baku legal yang dibuktikan dengan seluruh bahan baku yang digunakan dilindungi oleh dokumen legalitas.

Jika di aturan lama menyebutkan bahwa Ekspor Produk Industri Kehutanan untuk kelompok tertentu wajib dilengkapi dengan Dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh LVLK. Dokumen V-Legal ini  digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean. Namun tidak lagi disyaratkan di aturan terbaru tentang ekspor produk kehutanan.

Dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2020  tersebut diatur bahwa Produk Industri Kehutanan  hanya dapat diekspor setelah  memenuhi kriteria teknis sebagaimana tercantum  dalam Lampiran II Peraturan tersebut. Selain harus memenuhi kriteria teknis tersebut, Produk Industri Kehutanan hanya dapat diekspor setelah dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum muat barang yang  dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.